Jayapura (Antara Papua) - Dinas Perkebunan Provinsi Papua merekomendasikan pencabutan izin usaha tujuh perusahaan di Kabupaten Merauke kepada pemerintah setempat pada 2018.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Papua John Nahumury kepada Antara di Jayapura, Selasa, mengatakan rekomendasi pencabutan izin usaha itu karena perusahaan-perusahaan tersebut dianggap tidak melaksanakan kewajibannya.

"Kewajiban-kewajiban tersebut misalnya membuka kebun, melakukan aktifitas dan tidak membiarkan lahannya terlantar," katanya.

Menurut John, selain tujuh perusahaan di Kabupaten Merauke itu, pada 2017 Dinas Perkebunan sudah mencabut izin usaha lima perusahaan yang tersebar di Jayapura dan Boven Digoel.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 98 Tahun 2013 mengenai pedoman perizinan usaha perkebunan, bagi perusahaan yang sudah memperoleh izin kemudian tidak melakukan aktifitas maka akan dicabut," ujarnya.

Dia menuturkan alasan pencabutan izin usaha itu agar dapat memberi kesempatan kepada investor lain yang ingin bersungguh-sungguh melakukan investasi misalnya pada sektor perkebunan sawit di Papua.

"Kami mengusulkan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut kepada kepala daerah karena tidak ingin pemerintah daerah setempat khususnya kabupaten/kota hanya menjaga lahan tidur saja," katanya lagi.

Dia menambahkan jika investasi ini sudah ada, maka jelas berdampak pada pendapatan masyarakat, perekonomian daerah, kemudian juga kemajuan daerah dalam arti investor tersebut dapat membangun sarana dan prasarana umum seperti jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan, rumah ibadah serta lain sebagainya. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024