Wamena (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menambah dana bagi hasil untuk kemajuan pembangunan di 328 kampung/desa yang tersebar di 40 distrik di kabupaten kawasan pegunungan Papua itu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayawijaya Samuel Patasik, di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan pada 2016 pemerintah Jayawijaya menyalurkan Rp1,9 miliar yang merupakan 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak dan retribusi, sebagai dana bagi hasil untuk kampung/desa.

"Tetapi dari hasil evaluasi PAD akhir tahun lalu, PAD kita meningkat jadi harus kami lakukan penyesuaian di perubahan ini, yang artinya harus ada penambahan besaran dana bagi hasil kepada kampung-kampung," kata Samuel.

Menurut dia, penyaluran dana 10 persen dari pajak dan retribusi Jayawijaya tahun anggaran 2017 belum dilakukan karena masih dilakukan evaluasi capaian PAD.

"Kemarin setelah kita lihat realisasi PAD 2017 pada semester pertama, belum bisa terealisasi seluruhnya, jadi kita masih hitung kembali," katanya.

Ia menjelaskan bahwa besaran dana yang akan diterima masing-masing kampung sebenarnya disesuaikan dengan hasil kontribusi kampung/desa bersangkutan, namun karena kampung/desa belum memberikan kontribusi terhadap PAD maka dana 10 persen itu dibagi untuk semua kampung.

Sebelumnya, ia mengatakan 328 pemerintah kampung/desa di Jayawijaya belum aktif mengelola sumber-sumber pendapatan di masing-masing wilayah sehingga tidak ada sumbangsi PAD dari mereka kepada pemkab.

"PAD masing-masing kampung itu nol, tidak ada. Tetapi atas kebijakan Pa Bupati, kita tetap berikan 10 persen PAD untuk kampung-kampung," katanya.

Samuel mengharapkan pemerintah desa/kampung mulai mengelola objek wisata, galian-galian C, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau potensi-potensi yang ada sebagai sumber PAD.

"Seharusnya pemerintah desa/kampung sudah mulai bikin regulasi peraturan desa tentang pajak maupun retribusi. Kalau regulasi sudah jelas, tinggal mereka (pemerintah kampung) datang ke pemerintah kabupaten dan memberitahukan bahwa mereka sudah mempunyai regulasi, tinggal pemkab serahkan kepada mereka untuk melakukan pengutan sendiri," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024