Wamena (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Provinsi Papua segera mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib pajak (WP) pemilik indekos agar semua pengusaha indekos di sana bisa memberikan sumbangsi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya Yohanis Walilo di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan pengkajian akan dilakukan dalam waktu dekat sebab ada beberapa pemilik indekos yang tidak terbuka dalam menyampaikan informasi tentang jumlah kos mereka.

"Pemerintah Kabupaten Jayawijaya akan mengevaluasi dan merubah peraturan daerah, sehingga semua bangunan indekos mempunyai tanggungjawab membayar pajak," katanya.

Menurut dia, perda lama yang dikeluarkan tentang indekos di sana adalah mengharuskan pemilik rumah kos di atas 10 pintu membayar pajak.

Ia mengharapkan masyarakat Jayawijaya ikut mendukung pemerintah dalam memajukan daerah itu dengan rutin membayar pajak.

"Sebenarnya hasil pajak itukan akan kembali ke masyarakat, jadi uang masuk ke pemerintah dan kita anggarkan untuk membangun fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat, contohnya kita bisa bangun pasar dan jalan serta jembatan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan di BPKAD Jayawijaya Eric Manuputty, mengatakan Pemkab Jayawijaya menaikan target PAD tahun 2017 menjadi 61 persen atau Rp88 miliar dari tahun lalu.

Ia mengatakan PAD Jayawijaya diperoleh dari dua sumber yaitu objek pajak dan retribusi, dan untuk mendorong agar target PAD itu tercapai, pihaknya melakukan pendataan WP serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin membayar pajak. (*)

Pewarta : Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024