Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resort Jayapura menyita 1.010 butir pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang diduga dikirim dari Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, melalui perusahaan jasa pengiriman yang beroperasi di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi Antara di Jayapura, Sabtu.

"Pengusaha jasa pengiriman barang diminta kooperatif terhadap penyelidikan barang-barang yang mencurigakan," ujar Boy Rafli yang dihubungi melalui telepon selularnya.

Diakuinya, penyitaan seribuan pil PCC itu dilakukan setelah personil Satuan Narkoba Polres Jayapura mengikuti seseorang berinsial AW yang hendak mengambil paket pengiriman barang.

Saat AW mengambil paket pengiriman barang itu polisi menangkapnya beserta barang kiriman tersebut yang ternyata merupakan pil PCC.

Polisi kemudian menginterogasinya hingga mengetahui pemilik ribuan butir pil PCC tersebut merupakan milik S.

Pil PCC bukanlah salah satu jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.

Namun, PCC mengandung Carisoprodol yang peredarannya sudah dilarang dan ditarik oleh BPOM sejak 2008.

Kandungan Carisoprodol mempunyai efek yang bisa melemaskan otot dan menghambat rasa sakit antara saraf dan otak.

Sebenarnya, obat ini adalah salah satu jenis obat penghilang rasa sakit (analgetik), akan tetapi obat ini menyebabkan ketagihan sehingga mengonsumsinya akan mengonsumsi ulang dengan dosis yang lebih tinggi.

Jika seseorang sudah sampai fase ketagihan, akan berpotensi menyebabkan overdosis yang akhirnya berakibat kematian.

Gejala awal setelah mengonsumsi PCC adalah denyut nadi yang tidak teratur, demam, muncul keringat dingin, batuk dan pusing.

Efek lanjutannya dapat membuat seseorang menjadi kehilangan kontrol terhadap emosi, kejang, hilang kesadaran, bahkan mengakibatkan kematian.

Pil PCC digolongkan dalam daftar obat daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024