Wamena (Antara Papua) - Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, memperketat pengawasan obat Paracetamol Caffein Carisonprodol (PCC) di seluruh apotik, sebab obat itu berbahaya jika penggunaanya tidak sesuai petunjuk dokter.

Kepala Dinas Kesehatan Jayawijaya dr Willy Mambieuw di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan pengecekan peredaran PCC melibatkan berbagai pihak yang berwenang soal obat-obatan.

"Untuk obat ini memang kita antisipasi dan berdasarkan laporan serta hasil peninjauan ke lapangan, sampai saat ini untuk Jayawijaya belum ditemukan dan kami akan terus antisipasi ke arah sana agar tidak terjadi," kata dokter Willy Mambieuw.

Menurut dia, sudah ada imbauan dari Kementerian Kesehatan agar obat yang termasuk dalam golongan adiktif seperti PCC yang hendak diberikan kepada pasien harus mendapat persetujuan dari dokter.

"Adiktif artinya dia punya ketergantungan terhadap pemakaian dan memang harus dipakai untuk jenis-jenis penyakit tertentu misalnya jantung, nyeri berkepanjangan tetapi itu harus disesuaikan dengan resep dokter jadi tidak bisa diperjualbelikan secara sembarangan. Jadi imbauan saya bahwa kalau ada obat-obat ini yang dijual atau diperdagangkan secara sembarangan itu pasti dia akan kena sanksi karena penggunaan obat itu harus sesuai resep dokter dan indikasi," katanya.

Sebelumnya aparat kepolisian dari Polres Jayapura Kota menyita 1.010 butir pil PCC yang diduga dikirim dari Makassar melalui jasa pengiriman barang tanpa ada izin.

Usai menangkap pemilik pil PCC, Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar mengharapkan perusahaan jasa pengiriman barang yang beroperasi di sana lebih kooperatif dengan polisi untuk mencegah masuknya obat-obatan terlarang atau yang tidak mendapat izin.

Pil PPC dikatakan bukan salah satu jenis narkotika atau obat terlarang, namun pil itu mengandung Carisoprodol yang peredarannya sudah dilarang dan ditarik oleh BPOM sejak 2008. (*)

Pewarta : Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024