Jayapura (Antara Papua) - Satuan Reserse Narkotika Polres Jayapura, Papua berhasil menangkap empat orang kurir narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Alternatif, belakang kantor wali kota Jayapura.

Paur Humas Polres Jayapura Iptu Yahya Rumra didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Tianto, di Jayapura, Sabtu, menyebutkan empat orang kurir itu masing-masing berinisial DI alias D (29), EF alias T (33), Y (32), dan AS alias A (28).

"Keempat kurir ini berhasil ditangkap usai mengambil paket kiriman sabu-sabu dari salah satu tempat jasa pengiriman barang dengan menggunakan kendaraan roda empat merek Toyota Avanza nomor polisi DS 1807 AU pada Rabu (20/9)," katanya pula.

Yahya menyebutkan para pelaku tersebut merupakan target operasi dari Satuan Narkoba Polres Jayapura dalam mengungkap peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

"Jadi, setelah menerima laporan warga, kasus ini langsung dilakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan hingga keempat pelaku ini berhasil ditangkap dengan barang bukti lima paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang diselipkan di dalam karton paketan berisikan buah dan miniatur hiasan mainan," kata Yahya.

Dalam penangkapan terhadap para pelaku, Agus Tianto mengemukakan sempat terjadi tembakan peringatan lantaran saat diberhentikan para pelaku menyenggol anggotanya hingga terjatuh, kemudian melarikan diri menggunakan mobil yang dipakai.

"Anggota kami sempat melakukan tembakan peringatan ke udara karena para pelaku melarikan diri sampai menabrak pembatas jalan di belakang kantor wali kota Jayapura, namun semua pelaku berhasil ditangkap," katanya lagi.

Mantan Kanit Reskirm Polsek Jayapura Selatan ini menuturkan dari pengakuan para pelaku disebutkan bahwa narkoba tersebut bukan milik mereka melainkan milik seseorang.

"Pengakuan mereka hanya bertindak sebagai pesuruh atau kurir oleh seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya. Rencananya paket sabu-sabu itu akan dipakai bersama pemiliknya," katanya lagi.

Ia menambahkan keempat pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 112 yaitu memiliki menguasai narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024