Timika (Antara Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Papua, membekuk seorang pemasok 10 ribu butir Pil Paracetamol Caffeine dan Corisoprodol (PCC) ke Timika pada Jumat (23/9).

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Minggu, mengatakan pil tersebut dipasok ke Timika melalui jasa pengiriman barang (JNE).

"Pelakunya sudah kami amankan dan sekarang dalam proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Victor.

Ia meminta warga Mimika terutama kalangan remaja agar lebih berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang memiliki efek yang kurang baik bagi kesehatan mereka.

Pil PCC diketahui merupakan obat yang sudah dilarang peredarannya karena memiliki efek halusinasi tingkat tinggi dan bisa mengakibatkan kematian.

Pihak kepolisian setempat menduga peredaran Pil PCC di wilayah Timika dan sekitarnya sudah berlangsung sejak tiga bulan lalu.

"Semua pihak harus waspada karena barang itu sudah masuk ke Timika. Ini digunakan oleh wanita (pekerja seks) di tempat lokalisasi. Mereka memanfaatkan Pil PCC itu agar lebih percaya diri," jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Polda Papua bersama BPOM Jayapura dan BNN Provinsi Papua juga telah mengungkap masuknya Pil PCC ke Jayapura melalui jasa pengiriman barang.

"Kami terus membangun koordinasi dengan Polda dan Mabes Polri terkait peredaran pil berbahaya ini yang sudah terungkap di Jayapura. Ternyata salah satunya juga dikirim ke Timika," jelas Victor.

Sehubungan dengan itu, Victor meminta para orang tua dan masyarakat agar mengingatkan anak-anak mereka agar mewaspadai peredaran Pil PCC di kalangan generasi muda setempat.

"Jangan mudah terpengaruh atas tawaran atau ajakan mengonsumsi pil-pil asing berbahaya. Kalau ada gejala, segera lapor kepada aparat terdekat," imbaunya. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024