Jayapura (Antara Papua) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura, Provinsi Papua, bersama Polda setempat serta instansi terkait memusnahkan ratusan produk obat, kosmetik, obat tradisional/jamu dan suplemen ilegal.

"Produk yang dimusnahkan sebanyak 2.323 item atau 63.405 buah dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp400 juta," kata Kepala BBPOM Jayapura Mudi Yunita Bukit usai pemusnahan di halaman Kantor BBPOM Jayapura.

Produk yang dimusnahkan merupakan produk tidak memenuhi ketentuan (TMK) terdiri dari obat sebanyak 48 jenis atau 7.043 buah, pangan sebanyak 1.589 item atau 46.478 buah, kosmetika sebanyak 453 item atau 5.187 buah, obat tradisional (OT)/jamu sebanyak 73 item atau 2.232 buah.

Selain itu juga hasil operasi gabungan nasional dengan temuan produk tidak memenuhi syarat sebanyak 48 jenis atau 7.043 buah. Total nilai ekonomi sebesar Rp423.621.316.

Yunita menjelaskan, jenis pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan pengawasan maupun dalam kegiatan operasi antara lain obat tanpa izin (TIE) dan/atau tidak memenuhi ketentuan mutu. Pelaku usaha diberi surat peringatan dan tiga di antaranya dilanjutkan ke tahap projusticia.

Untuk temuan pangan kedaluwarsa tanpa izin edar/ilegal dan mengandung bahan berbahaya, pelaku usaha diberi surat peringatan, empat di antaranya dilanjutkan ke tahap projusticia.

Untuk kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, pelaku usaha diberi surat peringatan, satu di antaranya dilanjutkan ke tahap projusticia.

Sedangkan untuk temuan obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO), pelaku usaha diberi surat peringatan dan peringatan keras.

Dia mengatakan kejahatan terhadap produk obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan. Produk tersebut berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua.

"Untuk itu, Badan POM mengimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan obat dan makanan," ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat tetap waspada sebelum membeli dan mengonsumsi obat dan makanan.(*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024