Timika (Antara Papua) - Jajaran Kepolisian Daerah Papua berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan yang sudah dilarang oleh Balai Pusat Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) seperti obat paracetamol caffeine dan corisoprodol (PCC).

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Komisaris Besar Polisi IBK Ardika di Timika, Rabu, mengatakan upaya penegakan hukum kepada para pengedar obat PCC terus dilakukan oleh jajaran Polres-polres di wilayah Polda Papua.

Baru-baru ini, katanya, Polres Mimika menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial Z yang menyimpan dan memiliki 10 ribu butir obat Somadril. Di Sentani Jayapura, pihak kepolisian setempat menangkap seseorang yang menyimpan dan mengedarkan 1.010 butir PCC.

Direktorat Reskrim Umum Polda Papua juga menyita 15 ribu butir PCC dari seorang tersangka di Jayapura.

Terbaru, Polres Nabire menangkap seorang perempuan berinisial CAW karena menyimpan dan memiliki 499 butir pil PCC pada Selasa (10/10).

"Khusus untuk penanganan pil yang sekarang marak disebut PCC itu tidak ada strategi baru. Ini barang lama, dulu disebut Somadril yang sudah dilarang beredar dan tidak lagi diproduksi namun disalahgunakan. Polres-polres tetap melakukan langkah-langkah penegakkan hukum," kata Kombes Ardika.

Ia mengakui wilayah Papua masih menjadi daerah sasaran peredaran obat PCC sebab bisnis penjualan obat tersebut di Papua sangat menggiurkan.

"Potensi masuknya obat-obatan itu dari luar tetap ada. Ini bisa hilang kalau masyarakat memahami bahwa konsumsi obat-obatan tersebut berbahaya. Kalau menemukan dan mengetahui oknum-oknum yang mengedarkan obat tersebut, kami harapkan kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terdekat," imbau Kombes Ardika.

Tersangka Z yang ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Mimika di Kilometer 10 Kampung Kadun Jaya, Distrik Mimika Timur beberapa waktu lalu karena menyimpan dan memiliki 10 ribu butir obat Somadril mengaku sudah berkali-kali memasok obat tersebut ke Timika untuk dijual kepada para pelanggannya.

Perempuan asal Lamongan, Jawa Timur itu mengatakan 20 persen obat Somadril itu akan diedarkan di Kota Timika dan sekitarnya. Sedangkan sisanya akan dikirim ke Yahukimo dan Asmat.

Harga jual obat tersebut di Timika berkisar Rp700 ribu-Rp900 ribu per 100 butir.

Bahkan kalau sampai di Yahukimo, harga obat Somadril bisa mencapai Rp2 juta per 100 butir.

"Modal yang dia keluarkan untuk mendatangkan 10 ribu butir obat Somadril itu hanya sekitar Rp70 juta," kata Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali.  (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024