Jayapura (Antara Papua) - Legisator Komisi D DPRD Kota Jayapura, Papua, mengkritisi peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok yang sudah disahkan, namun hingga kini belum diberlakukan oleh pemerintah kota setempat.

"Pemerintah Kota Jayapura sudah punya peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan sudah diterapkan tapi tidak jalan," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jayapura Marianna Imelda Kabey di Jayapura, Kamis.

Menurut dia, dalam perda itu sudah jelas ada tujuh wilayah KTR dalam kota, di antaranya rumah sakit, sekolah, gedung-gendung pemerintahan, dan mal.

Ia mengatakan hanya saja pengawasan terhadap pemberlakuan perda itu tidak berjalan dengan optimal.

"Pengawasan ini kan harus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura," ujarnya.

Kebanyakan, katanya, KTR tidak dimanfaatkan dengan baik, padahal sudah dibangun dengan menggunakan jumlah dana yang tidak sedikit.

"Contoh ruang khusus merokok di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura, tidak dimanfaatkan," ujarnya.

Ia menyebutkan kebanyakan aparat sipil negara (ASN) merokok di sembarang tempat padahal sudah ada tempat khusus merokok di kantor.

"Banyak masyarakat juga yang merokok sesuka hati di rumah sakit dan mal, padahal sudah dilarang," ujarnya.

Marianna mengharapkan perda itu benar-benar dilaksanakan dengan baik dan didukung dengan penertiban bagi pelanggarnya.

Pada Juni 2015, Pemerintah Kota Jayapura menetapkan tujuh wilayah di daerah itu sebagai KTR.

Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano mengatakan ketujuh lokasi KTR sudah disiapkan oleh dinas terkait. (*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor :
Copyright © ANTARA 2024