Biak (Antara Papua) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Biak, Papua AKP I Wayan Laba menyebut hasil auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua menyebutkan penyalahgunaan beras sejahtera (rastra) di Disrik Biak Kota tahun 2015 merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.

Kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan rastra  di Disrik Biak Kota itu dengan tersangka Kepala Distrik berinisial AR.

"Hasil audit BPKP Perwakilan Papua itu akan dijadikan barang bukti di persidangan pada pelimpahan tahap II kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Numfor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Biak AKP I Wayan Laba SH yang dihubungi di Biak.

Ia mengakui pengungkapkan kasus korupsi penyalagunaan rastra di wilayah distrik Biak Kota sudah rampung dilakukan penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Biak sejak tahun 2016.

AKP Wayan mengakui dengan rampungnya pelimpahan tahap II kasus tindak pidana korupsi rastra di distrik Biak Kota maka tersangka AR dan tersangka lain Nz segera menghadapi dakwaan pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Sesuai hasil penyidikan Satreskrim Polres Biak, menurut AKP Wayan, maka kedua tersangka AR dan Nz dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

"Untuk pidana korupsi pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 ancaman penjara bagi dua tersangka korupsi rastra distrik Biak Kota seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," ungkap AKP Wayan menanggapi pelimpahan tahap II korupsi rastra distrik Biak Kota.

Disinggung penindakan kasus korupsi dilaporkan masyarakat ke penyidik Polres, menurut AKP Wayan, hingga saat ini masih dalam penyelidikan karena perlu didukung alat bukti yang kuat sehingga pelakunya dapat dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengimbau pengelola program rakyat kecil seperti dana desa, program beras sejahtera dan pembangunan untuk kepentingan masyarakat jangan pernah diselewengkan karena akan berdampak dengan masalah kasus hukum.

Berdasarkan data kasus korupsi rastra distrik Biak pada tahun 2015 ditetapkan dua tersangka yakni kadistrik Biak Kota berinisial AR dan staf pengelola program rastra berinisial Nz. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024