Jayapura (Antara Papua) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua mempersilakan warga Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menindaklanjuti 80 kasus pelanggaran pemilihan umum kepala daerah di kabupaten itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Papua Anugrah Pata di Jayapura, Kamis usai menerima ratusan warga Yapen yang berunjuk rasa di depan Kantor Bawaslu setempat terkait 80 kasus pelanggaran Pilkada Yapen yang tidak terungkap, Kamis.

Menurut dia, pihaknya mempersilakan warga menindaklanjuti pelanggaran itu apabila mereka masih merasa belum puas atas hasil kinerja Bawaslu dalam pelaksanaan proses Pilkada dan PSU di kabupaten tersebut.

Bahkan ia menyampaikan jika masyarakat tidak puas dengan hasil yang dilakukan maka diberikan kesempatan untuk menempuh jalur hukum melalui DKPP.

"Kami buka ruang untuk menempuh dan apabila menilai kinerja penyidik juga silahkan ke Kepolisian Daerah Papua. Ada jalurnya," katanya.

Dia mengatakan, Bawaslu tidak mempunyai kepentingan apa-apa pada pilkada maupun PSU di Yapen. "Kami jelaskan sesuai apa yang kami tau bukti yang kami temukan," ujarnya.

Ia mengaku, telah menerima laporan sebanyak 12 kasus pelanggaran Pilkada Yapen dan sembilan kasus di antaranya dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran. "Dari semuanya itu sudah diproses, bahkan sampai ke pengadilan," ujarnya.

"Bawaslu Papua sempat kecewa karena dari tersangka sudah ditetapkan namun dibebaskan oleh Hakim. Kami tidak punya kepentingan apa-apa dalam proses ini, kami berharap jika ada yang tidak puas silakan ditindaklanjuti sesuai jalur hukum yang ada," ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan, seratusan warga Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua yang mengatasnamakan diri Masyarakat Spontanitas Demokrasi Kabupaten Kepulauan Yapen berdemonstrasi menuntut 80 kasus pelanggaran Pilkada yang tidak terungkap di Bawaslu provinsi setempat.

Massa demo datang dengan membawa krans bunga dan peti jenazah sebagai simbol matinya proses pilkada di Yapen. Peti jenazah itu juga simbol pembunuhan karakter masyarakat dalam memberikan hak politiknya.

"Massa datang untuk menyuarakan aspirasi dengan mempertanyakan kinerja Bawaslu Papua, Gakumdu Papu, Kejaksaan Serui, Pengadilan Negeri Serui, dam MK RI yang tidak berprinsip pada fakta keadilan dan kebenaran dalam pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Kepulauan Yapen 2017," kata koordinator demo Jack Rumpedai dalam orasi politiknya di hadapan anggota Bawaslu. (*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor :
Copyright © ANTARA 2024