Timika (Antara Papua) - Pengurus Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) SPSI Kabupaten Mimika  memperkarakan Pimpinan Pusat sekaligus Pimpinan Unit Kerja PT. Freeport Indonesia dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Gugatan telah kami daftarkan ke Kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12/10/ 2017, nomor 531/PDT.GBTH.PLW/2017/PN," kata Ketua PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Aser Gobai ketika dihubungi dari Timika, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan lantaran kedua tergugat tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan musyawarah unit kerja (Musnik) PUK PT. Freeport Indonesia yang digelar atas prakarsa beberapa oknum pada 28-29 Agustus 2017 serta pelantikan pengurus PUK Freeport yang dilakukan oleh perwakilan PP FSPKEP SPSI pada Senin (25/9/2017) yang dinilai tidak sesuai dengan AD ART SPKEP SPSI.

"Berdasarkan hasil Musnik VII SPKEP SPSI PT Freeport pada 27/1 - 4/2/2014 kepemimpinan PUK Freeport oleh Sudiro dengan masa jabatan dari tahun 2014 sampai 2017. Selanjutnya dikarenakan dengan habisnya masa bakti- dan adanya beberapa pertimbangan antara Iain isu divestasi saham PT Freeport Indonesia, adanya kejadian Furlough atau dirumahkannya pekerja PT Freeport Indonesia, dan adanya mogok kerja pekerja PT Freeport Indonesia, maka Sudiro mengajukan Surat Permohonan perpanjangan masa bakti sebagaimana yang diatur oleh AD/ART," tutur Aser.

Berdasarkan itu maka PC pada 3 April 2017, PC menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perpanjangan Masa Bakti PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia periode 2017-2018 dengan nomor KEP. OIO/PP SP KEP/SPSI/tV/2017.

"Ternyata ada segelintir kelompok dari internal PUK Freeport yang tidak menyetujui SK Perpanjangan dan menginginkan adanya Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (Musniklub) dan diselenggarakan pada 28-30 Agustus 2017 secara tertutup bagi anggota yang bukan bagian atau berbeda pendapat dengan anggota yang menginginkan Musniklub, hal ini terbukti dengan adanya pelarangan kehadiran beberapa anggota," kata Aser.

Ia juga mengatakan bahwa pelantikan dan pengukuhan yang dilakukan oleh PP SPKEP SPSI jelas bertentangan dengan Pasal 42 AD yang menyatakan kewenangan untuk pengukuhan dan pelantikan PUK SPKEP SPSI hanya dimiliki oleh PC, dan tidak ada satu pasal pun dalam AD ART yang menyatakan PP berwenang untuk melakukan pelantikan dan pengukuhan PUK SPKEP SPSI PTFI.

Hal tersebut jelas menyatakan PP tidak menghormati dan mengakui surat-surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh PC dalam hal penyelesaian perselisihan internal organisasi yang didalamnya juga mengenai pernyataan ketidakabsahan penyelenggaraan Musnik Vlll.

"Kami meyakini pemaksaan penyelenggaraan Musnik VIII dan pelantikan PUK yang dilakukan oleh PP hanya bertujuan untuk mengambil alih kepengurusan PUK KEP SPSI PT Freeport Indonesia dari kepengurusan sah yang telah ada," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor :
Copyright © ANTARA 2024