Jayapura (Antara Papua) - Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) mengklaim telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawal proses pengesahan peraturan gubernur (pergub) mengenai ekonomi kerakyatan dan kini tengah dibahas oleh pemerintah provinsi setempat.

Ketua Umum KAPP Pusat Merry C. Yoweni, di Jayapura, Selasa, mengatakan sejak dideklarasikan pada 7 September 2017 hingga kini sudah terhitung selama satu bulan lebih pihaknya menunggu diterbitkannya pergub ekonomi kerakyatan tersebut.

"Pengawalan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap kebijakan pemerintah agar benar-benar dapat dieksekusi sesuai dengan nawacita Presiden Joko Widodo yang diterjemahkan melalui visi serta misi Gubernur Papua yakni bangkit, mandiri dan sejahtera," katanya.

Merry menjelaskan hal ini merupakan pengawalan bukan saja terhadap pergubnya, namun pengawasan terhadap nasib sekian ribu orang pengusaha asli Papua yang entah bergerak dari penjual pinang hingga pemilik CV atau PT.

"Pergub ekonomi kerakyatan ini yaitu kesempatan yang sesungguhnya harus diberikan pemerintah, di mana gubernur mendukung dan tinggal prosesnya saja," ujarnya.

Dia menuturkan pihaknya berharap prosesnya tidak ditunda-tunda, setiap hari ada pergerakan, tidak statis, ada kemajuan sampai "finish".

"Pada surat resmi kepada Pemprov Papua, kami berharap dapat dieksekusi sebelum akhir Oktober ini, dan mendengar informasi dengan jelas, janganlah ditunda lagi karena otonomi khusus akan segera berakhir," katanya lagi.

Dia menambahkan satgas ini berjumlah 40 orang dan akan dibagi per tim yang setiap harinya mengecek, mengawal serta mengawasi proses pembahasan pergub ekonomi kerakyatan tersebut hingga ditandatangi dan diterbitkan oleh Pemprov Papua. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024