Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Biak Numfor Papua meminta satuan pendidikan sekolah untuk membentuk satgas mencegah perundungan siswa.
"Secara awal kita bentuk satgas pencegahan perundungan siswa di masing-masing sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin menanggapi pembentukan satgas pencegahan perundungan siswa di Biak, Kamis.
Diakuinya, untuk mengatasi kasus perundungan siswa pihak Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah menyiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) yang akan mengawasi berbagai bentuk kekerasan siswa .
"Satgas ini melibatkan semua unsur sekolah dan orang tua murid," katanya.
Kamaruddin mengatakan, upaya pencegahan terkait aksi perundungan siswa di sekolah harus dilakukan oleh semua pihak.
"Termasuk melibatkan pihak sekolah, siswa, hingga orang tua siswa. Semuanya memiliki tanggungjawab untuk melakukan pengawasan agar aksi perundungan ini tidak sampai terjadi di sekolah-sekolah," harapnya.
Kamaruddin mengatakan, semua pihak bersama mengawasi dan mengontrol anak-anak di sekolah maupun ketika di rumah.
Untuk satuan pendidikan di Biak , menurut Kamaruddin, sedapat mungkin mengantisipasi dini terjadinya kasus perundungan siswa dengan terus memberikan edukasi kepada para siswa.
Diingatkan, jika kasus perundungan yang dialami siswa bisa berpengaruh terhadap mentalnya dan mengganggu aktivitasnya bersekolah.
Ia berharap, apapun bentuk perundungan atau bullying bisa dicegah sejak awal.
"Satuan institusi pendidikan ada kewajiban untuk mengingatkan dan mengawasi peserta didiknya selama berkegiatan di lingkungan sekolah," katanya.
Untuk satgas perundungan tingkat Kabupaten, menurut Kamaruddin, pihak dinas pendidikan sedang menyiapkan wadah ini bisa segera terbentuk.
Berdasarkan Permendikbud No 46/2023 sebagai pedoman untuk mencegah perundungan di sekolah.