Timika (Antara Papua) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Provinsi Papua masih meneliti berkas administrasi 20 partai politik yang telah mendaftarkan kepengurusan dan dukungan keanggotaannya baru-baru ini.

Komisioner KPU Mimika yang membidangi Divisi Hukum Alfrets Petupetu di Timika, Jumat, mengatakan hingga penutupan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di Mimika pada Selasa (17/10) pukul 24.00 WIT, terdapat 21 parpol yang mengajukan berkas ke KPU Mimika.

Setelah KPU Mimika mengembalikan berkas beberapa parpol karena belum lengkap, hanya satu parpol yang tidak mengembalikan berkas ke KPU yaitu Partai Damai Sejahtera.

"Kami di tingkat KPU kabupaten/kota hanya menerima berkas administrasi pendaftaran saja, sedangkan penentuan parpol mana saja yang lolos sebagai calon peserta Pemilu 2019 dilakukan oleh KPU RI," jelas Alfrets.

Secara nasional, KPU RI telah menyatakan 14 parpol lolos tahapan pendaftaran administrasi yaitu 10 parpol peserta Pemilu 2014 ditambah empat parpol baru yaitu Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkarya.

Adapun dua parpol peserta Pemilu 2014 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi yaitu PKPI dan Partai Bulan Bintang.

Khusus di Mimika dan Papua pada umumnya, terdapat satu parpol lokal yang juga mendaftar ke KPU Provinsi Papua dan KPU kabupaten/kota se- Papua yaitu Partai Papua Bersatu.

Alfrets menegaskan penentuan lolos tidaknya sebuah parpol untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019 sebenarnya tergantung kesiapan parpol itu sendiri.

Parpol tersebut, katanya, harus memiliki kepengurusan dan dukungan keanggotaan yang tersebar pada 34 provinsi di seluruh Indonesia, sedangkan di tingkat provinsi harus memiliki kepengurusan dan dukungan keanggotaannya tersebar pada minimal 75 persen kabupaten/kota dan di tingkat kabupaten kepengurusan dan keanggotaannya tersebar pada 50 persen distrik atau kecamatan.

Tahapan penelitian administrasi parpol akan berlangsung hingga 15 November 2017.

Menurut Alfrets, hal-hal yang akan diteliti oleh KPU yaitu kelengkapan KTP keanggotaan parpol termasuk kemungkinan ada penggunaan KTP ganda, kelengkapan pengurus dan lainnya.

Bagi parpol baru akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU.

"Setelah tahapan penelitian berkas administrasi parpol selesai maka berkas-berkas mereka akan kami kembalikan. Bila terdapat kekurangan maka masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kembali. Tapi kalau sudah dikembalikan ke KPU ternyata belum lengkap juga maka tidak ada waktu lagi untuk melakukan perbaikan," jelas Alfrets. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024