Jayapura (Antara Papua) - Mantan Bupati Tolikara berinsial FT ditahan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Papua di ruang tahanan Mapolda Papua, terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp32,6 miliar.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal membenarkan penahanan terhadap JT yang merupakan Bupati Tolikara periode 2006-2011 itu, ketika dikonfirmasi Antara di Jayapura, Kamis.

Dalam penyidikan Polda Papua, JT terindikasi membuat surat kepada Kepala Bank Cabang Wamena selaku pengelola kas daerah Kabupaten Tolikara untuk memindahbukukan uang dari kas daerah ke dua rekening pribadi di Bank Mandiri dengan total Rp32,6 miliar.

Atas perbuatan tersebut tersangka dituduhkan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu terkuak setelah ada laporan warga ke polisi dengan nomor LP/03/III/2013 tertanggal 11 Maret 2013 lalu.

Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 12 lembar foto copy surat Bupati Tolikara JT terkait pemindahan bukukan dengan total Rp 32,6 miliar.

"Selain mengamankan barang bukti dan JT, tercatat 15 orang saksi sudah dimintai keterangannya," kata Kombes Kamal. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024