Timika (Antara Papua) - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, menciduk CCB alias Kun, pemuda berusia 20 tahun lantaran menjual narkoba jenis ganja seberat 2,62 gram melalui akun pribadinya di media sosial facebook.

Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali di Timika, Rabu, mengatakan belum lama ini Kun mengunggah ganja barang dagangannya melalui Forum Jual Beli khusus Area Timika.

Mengetahui hal itu, penyidik Satuan Narkoba Polres Mimika kemudian menghubungi Kun melalui nomor kontak telepon seluler yang tercantum dalam postingan akun faceboknya.

Tanpa menaruh curiga, Kun akhirnya bersedia melakukan transaksi dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Tempat transaksi disepakati berlangsung di depan sebuah konter telepon seluler di Jalan Budi Utomo Timika, tepatnya di samping Supermarket Diana.

"Dia berani jual terbuka dua paket ganja. Setelah sepakat untuk bertemu calon pembeli, yang bersangkutan menuju lokasi yang ditentukan menggunakan sepeda motor. Kami mengikuti dari belakang. Sampai di lokasi yang ditentukan, pelaku langsung kami ciduk dan geledah dan mendapati dua paket ganja diselipkan pada sakut jaket sebelah kanan," jelas Kordiali.

Sampel barang bukti narkoba jenis ganja milik Kun kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk diuji.

Hasilnya, barang tersebut benar merupakan narkoba jenis ganja.

Namun dari hasil pemeriksaan urin Kun, yang bersangkutan tidak mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Meski sempat ditahan di sel tahanan Polsek Mimika Baru, Kun sempat melarikan diri dengan mengelabui petugas saat meminta izin ke kamar mandi.

Setelah tiga hari melarikan diri, Kun ditangkap kembali dan seketika langsung dijebloskan kembali ke dalam sel tahanan.

"Menurut pengakuannya dia baru pertama kali jual barang itu, tapi kami masih kembangkan terus. Dia mengaku mendapatkan barang itu dari awak kapal," tutur Kordiali.

Aksi nekad Kun mempromosikan barang jualan narkoba jenis ganja melalui media sosial berbuntut panjang.

Kini Kun dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024