Timika (Antara Papua) - Kapolres Mimika AKBP Victor D Macbon mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mendalami laporan Komunitas Solidaritas Guru Mimika dan Komunitas masyarakat Anti Korupsi (Kampak) Papua terkait adanya dugaan Korupsi Insentif Guru yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Mimika.

"Sampai saat ini kita masih mendalami laporan tersebut, itu sedang kami dalami," kata Victor di Timika, Jumat.

Victor mengatakan hingga kini pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait laporan tersebut.

Sementara untuk berapa saksi yang telah ditetapkan dalam kasus ini, kata dia, hal tersebut masih butuh proses lebih lanjut.

"Nanti saya akan tanyakan lagi ke Penyidik berapa saksi yang sudah diperiksa, yang jelas hal ini akan terus butuh pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Komunitas Guru Se-Mimika bersama dengan Kampak telah melakukan advokasi terhadap kasus Insentif Guru pada dugaan penyalahgunaan dana pendidikan di Dispendasbud Mimika.

"Kita akan terus lakukan advokasi terhadap persoalan ini," kata Sekertaris Jendral (Sekjen) Komunitas Masyarakat Adat Anti Korupsi (Kampak) Papua Wilayah DKI, Johan Rumkorem.

Johan juga mengatakan bahwa ada dua kasus penyalahgunaan dana penyelenggaraan pendidikan di Dispendasbud yang harus didorong seperti, dana Kesejateraan Rakyat (Kesra) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Insentif yang bersumber dari APBD Mimika.

Kedua kasus tersebut teleh dilimpahkan dan sedang dilakukan infestigasi atau penyidikan oleh pihak Kepolisian sebagai tahapan awal.

"Sekarang yang diributkan di Mimika ini adalah dana APBD dan Otsus. Kami sebagai anak adat Papua anti korupsi melihat bahwa Kadispendasbud Jenny O Usmanny sudah melecehkan harga diri OAP. Karena telah memberikan dana Otsus untuk merekrut dan membayar yang bukan OAP. Padahal Otsus itu untuk OAP. Kami tidak ingin dia gunakan nama OAP untuk yang bukan OAP dan dijadikan dana otsus sebagai proyek," ujarnya.

Dana otsus yang telah digunakan sebesar Rp6,4 miliar yang dipakai untuk merekrut tenaga yang non Papua sebanyak 120 orang.

Penyalahgunaan dana otsus ini telah dilaporkan ke Kapolda Papua, Reskrimsus Polda Papua serta Polres Mimika yang dilengkapi dengan data fakta.

Selain itu, ada juga dana dari APBD sebesar Rp17, 8 miliar untuk pengadaan guru kontrak dan merupakan dana tidak langsung, namun Kadispendasbud menggunakan dana langsung untuk pengadaan guru kontrak.

Hal tersebut diakui sebagai tindakan tanpa dasar hukum dan surat keputusan (SK). Jika Kadispendasbud mengatakan hal itu telah memiliki SK, maka SK terkait harus ditunjukan.

"Dana Rp6,4 miliar itu untuk pengadaan 120 guru, namun hanya beberapa persen saja yang merupakan OAP. Padahal itu diperuntukan khusus OAP. Sedangkan yang Rp17, 8 miliar itu untuk 810 guru. Kadispendasbud ini sama sekali tidak transparan terkait nama yang? terdaftar dalam 810 guru itu," kata Johan

Selanjutnya ia mengatakan yang diinginkan OAP adalah adanya transparansi dalam mempertanggungjawabkan apa yang menjadi hak mereka.

Dalam penyelesaian kasus tersebut, KAMPAK tetap mendukung tipikor Polres Mimika dalam menindaklanjuti kasus ini. Sebab yang saat ini terjadi merupakan tindak kejahatan dan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 yang menyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan suatu kegiatan yang mengutamakan kepentingan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan orang lain serta merugikan keuangan negara, maka harus dipenjarakan seumur hidup.

"Intinya KAMPAK sangat berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang saat ini dihadapai para guru di Mimika," ujarnya. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024