Jayapura (Antara Papua) - Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) mengapresiasi penerbitan Peraturan Gubernur Papua yang mengatur tentang ekonomi kerakyatan, sebagaimana diusulkan organisasi tempat berhimpun pengusaha asli Papua itu, sejak lama.

Ketua Umum Pusat KAPP Merry C. Yoweni, di Jayapura, Jumat, mengatakan pihaknya menyampaikan rasa syukur karena Pergub ekonomi kerakyatan sudah ditandatangani Gubernur Papua dan sudah diundangkan dalam lembaran negara.

"Salinannya juga sudah kami terima yakni Peraturan Gubernur Papua Nomor 45 Tahun 2017 tentang Kamar Adat Pengusaha Papua, yang antara lain mengatur tentang ekonomi kerakyatan," katanya.

Menurut Merry, dalam pergub tersebut dinyatakan bahwa tindak lanjut dari Peraturan Daerah Khusus (perdasus) Nomor 18 tentang Ekonomi Berbasis Kerakyatan maka perlu menetapkan sebuah wadah organisasi bagi pengusaha asli Papua.

"Selain itu, untuk meningkatkan kemampuan profesi pengusaha asli Papua dan sebagai wadah penyalur aspirasi dalam keikutsertaannya dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan diperlukan adanya KAPP," ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemprov Papua karena telah mendukung penuh perubahan revisi Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 sehingga dapat melahirkan pergub ekonomi berbasis kerakyatan.

"Kami mengharapkan dengan adanya pergub ekonomi berbasis kerakyatan ini pengusaha asli Papua dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun daerahnya melalui bidang ekonomi," katanya lagi.

Dia menambahkan lahirnya pergub ekonomi berbasis kerakyatan ini bukan hanya kerja keras KAPP, namun seluruh asosiasi pengusaha asli Papua yang bernaung di bawahnya. (*)

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024