Jayapura (Antara Papua) - Direktorat Reskrimsus Polda Papua tengah menyelidiki kasus dugaan proyek fiktif pada pembangunan jalan di Kabupaten Pegunungan Bintang(Pegubin) senilai Rp5 miliar yang dialokasikan untuk lima kampung.

Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono kepada Antara di Jayapura,, Senin, mengatakan penyidik menangani dugaan korupsi pembangunan jalan poros desa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang, yang dananya berasal dari dana alokasi umum (DAU) Pemprov Papua tahun anggaran 2016.

Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan jalan di lima kampung yang masing- masing kampung dianggarkan sebesar Rp1 miliar sepanjang 10 kilometer dengan lebar tiga meter.

Namun, kenyataan di lapangan ternyata pengerjaan jalan tidak sesuai kontrak yang ada yang mana jalan tersebut hanya dikerjakan sepanjang tiga hingga lima kilometer dengan lebar jalan tidak sampai tiga meter.

"Bahkan diduga ada salah satu poros jalan desa yang tidak dikerjakan sehingga dari hasil penyidikan hingga diindikasikan ada empat tersangka yakni Kadis PU Pegbin DG, HB selaku PPTK, NO yang menjabat bendahara Dinas PU Pegubin dan BS kuasa BUD (badan usaha daerah)," kata Kombes Edi Swasono.

Kombes Edi mengakui pihaknya belum menetapkan para tersangka dalam kasus tersebut karena penyidik belum melakukan gelar perkara serta menunggu hasil kerugian negara dari penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP.

Penyidik juga masih akan meminta keterangan dari ahli hukum pidana, ahli keuangan daerah dan ahli LKPP, kata Kombes Edi Swasono. (*)

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024