Biak (Antara Papua) - Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Marwansyah Balia Lobo mengatakan distribusi bahan bakar minyak program satu harga di wilayah terpencil Provinsi Papua dapat menggunakan jasa sub penyalur.

"Di beberapa daerah pelosok yang penduduknya kurang padat, investor kurang tertarik untuk berinvestasi sebagai penyalur sehingga ketersediaan dan distribusi BBM menjadi terhambat," kata Komite BPH Migas Marwansyah Balia Lobo di Biak, Jumat seusai sosialisasi implementasi sub penyalur bersama anggota Komisi VII DPR RI Tony Wardoyo, Jumat.

Akibatnya, kata dia, banyak masyarakat di daerah pelosok yang membeli BBM di pengecer dengan harga sangat tinggi sehingga diperlukan kehadiran sub penyalur.

Ia menyebut untuk mengatasi permasalahan penyaluran BBM guna menjamin ketersedian BBM ke seluruh pelosok Indonesia yang daerah tertentu belum terdapat atau tidak terdapat penyalur maka sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 06 tahun 2015 dapat ditunjuk sub penyalur.

Komite BPH Migas Lobo Balia mengatakan sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa Pemerintah wajib untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sedangkan pada ayat (8), menurut Balia Lobo, pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM tersebut yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPH Migas.

"BPH Migas akan mengawal program satu harga dan distribusi BBM hingga dinikmati masyarakat Papua, ya kami akan mengunjungi Oksibil untuk melihat implementasi sub penyalur," katanya.

Komite BPH Migas Balia Lobo berharap dengan sosialisasi sub penyalur diharapkan agar implementasikan BBM satu harga di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) bisa dikendalikan. Karena menjadi sub Penyalur lebih baik dan resmi dibandingkan dengan pengecer-pengecer yang tidak mempunyai izin," harap Balia Lobo

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI Tony Wardoyo mengajak warga Biak Numfor dapat membantu mengawasi distribusi BBM karena wilayah Papua sudah melaksanakan kebijakan satu harga bahan bakar minyak.

"Sub penyalur BBM terbuka untuk pengusaha lokal yang berminat menjadi mitra kerja Pertamina MOR VIII Papua dan Papua Barat," ungkap politisi PDIP daerah pemilihan Papua Tony Wardoyo.

Tony menyebut Bahan Bakar Minyak merupakan komoditas vital sebagai roda penggerak kegiatan ekonomi masyarakat berbagai kampung yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Terbitnya peraturan BPH Migas Nomor 06 tahun 2015 tentang penyaluran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur, lanjut Tony Wardoyo, diharapkan dapat menjadi solusi masyarakat khususnya yang berada pada wilayah terpencil guna mendapatkan BBM dengan harga yang terjangkau sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Salah satu warga asli Biak Floria Inarkumbo mengakui ia sangat tertarik untuk memanfaatkan peluang menjadi sub penyalur bahan bakar minyak di Kabupaten Biak Numfor.

"Melalui implementasi sub distribusi penyaluran BBM daerah 3T dapat menyentuh dan langsung dinikmati masyarakat," kata Floria Inarkumbo menanggapi kebijakan penyaluran sub distribusi BBM.

Prosesi sosialisasi pelaksanaan sub penyalur BBM berlangsung di Hotel Asana Biak diikuti 200 peserta perwakilan warga dari berbagai kampung dan distrik/kecamatan. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024