Jayapura (Antaranews Papua) - Sebanyak empat anggota polisi di jajaran Polda Papua terancam pecat tidak dengan hormat (ptdh) akibat kasus narkoba.

Ditnarkoba Polda Papua Kombes IG Komang kepada Antara di Jayapura, Jumat mengatakan, keempat anggota polri yang terkait kasus narkoba tiga di antaranya sudah disidangkan di pengadilan sedang satu anggota lainnya yakni yang bertugas di Polres Biak masih menunggu P21 dari kejaksaan.

Tiga anggota polri kasusnya dalam proses persidangan di pengadilan itu tersangkut narkoba itu sebelumnya bertugas di jajaran Polres Jayawijaya dan di Polres Keeromi.

Keempat anggota polri itu setelah diproses pidana umum akan diproses lagi sesuai kode etik, kata Kombes Komang.

Dikatakan, dari sidang kode etik itu nantinya diputuskan apakah keempat anggota polri dipecat atau tidak.

"Prosesnya ptdh masih menunggu sidang kode etik," kata Dir Narkoba Polda Papua seraya menambahkan, keempat anggota yang diproses karena kasus narkoba itu selain pemakai juga pengedar narkoba.

Selama tahun 2017 Dit Narkoba Polda Papua menangani 212 kasus dengan jumlah tersangka 261 orang. (*)

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024