Timika (Antaranews Papua) - Sebanyak 39 guru kontrak rekrutmen Pemerintah Provinsi Papua yang ditugas di pedalaman dan pesisir Kabupaten Mimika mempertanyakan kejelasan status mereka setelah kontraknya tidak diperpanjang lagi.

Koordinator Guru Kontrak Provinsi Papua di Mimika, Frans Sole, di Timika, Selasa, menjelaskan ia dan rekan-rekannya dikontrak oleh Pemprov Papua melalui Dinas Pendidikan Provinsi Papua pada 2008 lalu melalui Yayasan Setia, dan ditempatkan di sekolah-sekolah yang ada di pedalaman dan pesisir Mimika.

Masa kerja mereka berakhir pada 31 Desember 2016, namun mereka diminta oleh Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang untuk tetap bekerja, dan sempat menerima upah kerja pada periode Januari-Juni 2017.

"Ketika bertemu dengan Wakil Bupati Mimika pada Februari 2017, kami diperintahkan untuk melanjutkan tugas dengan konsekuensi dibuat kontrak baru oleh Kepala Dispendasbud Mimika dan hal tersebut juga telah disetujui oleh Jenny O Usmani sebagai kepala Dispendasbud," ujar Frans.

Namun, hingga akhir Desember 2017, kontrak mereka juga belum ada.

Kepala Dispendasbud yang awalnya menyetujui untuk membuat kontrak baru berdasarkan perintah Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang, menolak untuk memperpanjang atau membuat kontrak baru bagi 39 guru tersebut.

Akibatnya, sebanyak 39 guru tersebut sejak Juli-Desember 2017 belum menerima gaji mereka melalui Dispendasbud Mimika.

"Kami sudah bertemu dengan Kepala Dinas dan jawabanya bahwa kontrak kami sudah selesai dan tidak bisa dipepanjang, padahal Pemkab sudah bayar gaji kami sejak Januari-Juni 2017. Kalau dibilang tidak diperpanjang atau tidak dibuat kontrak baru sebagai guru kontrak kabupaten kan seharusnya kami tidak dibayar per tanggal 1 Januari 2017," ujar Frans.

Hal tersebut, menurut Frans, sangat membingungnkan para guru karena apa yang dikatakan oleh Kepala Dispendasbud tidak sesuai dengan perintah Wakil Bupati Mimika yang memerintahkan untuk memperpanjang atau membuat kontrak baru bagi ke-39 guru tersebut.

Untuk itu, ia berharap agar 2018 ini Pemkab setempat dapat memperjelas status mereka yang sudah 10 tahun mengabdi di sekolah-sekolah pedalaman, termasuk dengan memberikan gaji mereka sejak Juli - Agustus 2017 sebab mereka telah menjalankan tugas mengajar.

"Kami semua telah berkeluarga dan sangat membutuhkan gaji kami sejak Juli-Desember 2017 untuk membiayai keluarga kami. Kami harap ini juga bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi para pemangku kepentingan di kabupaten ini. Kami juga telah teruji dengan menjalankan tugas selama 10 tahun di daerah ini," kata Frans. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024