Biak (Antaranews Papua) - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Biak Numfor, Papua, hingga H-4 jadwal pendaftaran calon belum memutuskan dukungan kepada calon manapun karena masih menunggu keluarnya keputusan resmi Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan keputusan apapun dari DPP PDIP," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Biak William G Engels dihubungi Antara di Biak, Kamis.
Ia mengakui, meski waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah serentak Juni 2018 akan dimulai KPU, 8-10 Januari namun jajaran pengurus DPC PDIP Biak belum memastikan akan berkoalisi dengan parpol manapun.
William yang kini berada di Jakarta berharap keputusan pimpinan pusat DPP PDIP segera keluar sehingga menjadi dasar pelaksanaan koalisi pilkada serentak 2018 Kabupaten Biak Numfor.
DPC PDIP Biak Numfor hanya memiliki dua kursi anggota DPRD sehingga untuk dapat mengusung paket pasangan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor harus berkoalisi.
Dengan jumlah anggota DPRD PDIP dua orang, lanjut William Engels, sesuai aturan UU pilkada setiap parpol dapat mengusung paket bupati dan wakil bupati minimal 20 persen kursi DPRD hasil pemilu 2014 atau setara dengan lima kursi DPRD.
"Ya PDIP Biak Numfor akan berkoalisi dengan partai lain untuk dapat mengusung pasangan pilkada serentak 2018," ujarnya.
Pada 5 September 2017, DPP PDIP melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan kepada sejumlah bakal calon bupati Biak, di antaranya Pelaksana Tugas Bupati Biak Herry Ario Naap, kader PDIP Jan Dantje Kbarek serta sejumlah nama lain calon Bupati Biak Numfor yang bermukim di kota Jayapura.
Jumlah parpol pemilik kursi DPRD di antaranya Nasdem (4) Golkar (3), Demokrat (3), Gerindra (3), PPP (3) serta PDIP (2), PAN (2), PBB (2) dan Hanura (2) serta PKB satu kursi.
Hingga Kamis (4/1) sepuluh parpol peraih kursi DPRD Biak Numfor belum satupun mengumumkan resmi dan mendeklarasikan dukungan calon bupati dan wakil bupat Biak Numfor untuk pilkada serentak 2018. (*)
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan keputusan apapun dari DPP PDIP," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Biak William G Engels dihubungi Antara di Biak, Kamis.
Ia mengakui, meski waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah serentak Juni 2018 akan dimulai KPU, 8-10 Januari namun jajaran pengurus DPC PDIP Biak belum memastikan akan berkoalisi dengan parpol manapun.
William yang kini berada di Jakarta berharap keputusan pimpinan pusat DPP PDIP segera keluar sehingga menjadi dasar pelaksanaan koalisi pilkada serentak 2018 Kabupaten Biak Numfor.
DPC PDIP Biak Numfor hanya memiliki dua kursi anggota DPRD sehingga untuk dapat mengusung paket pasangan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor harus berkoalisi.
Dengan jumlah anggota DPRD PDIP dua orang, lanjut William Engels, sesuai aturan UU pilkada setiap parpol dapat mengusung paket bupati dan wakil bupati minimal 20 persen kursi DPRD hasil pemilu 2014 atau setara dengan lima kursi DPRD.
"Ya PDIP Biak Numfor akan berkoalisi dengan partai lain untuk dapat mengusung pasangan pilkada serentak 2018," ujarnya.
Pada 5 September 2017, DPP PDIP melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan kepada sejumlah bakal calon bupati Biak, di antaranya Pelaksana Tugas Bupati Biak Herry Ario Naap, kader PDIP Jan Dantje Kbarek serta sejumlah nama lain calon Bupati Biak Numfor yang bermukim di kota Jayapura.
Jumlah parpol pemilik kursi DPRD di antaranya Nasdem (4) Golkar (3), Demokrat (3), Gerindra (3), PPP (3) serta PDIP (2), PAN (2), PBB (2) dan Hanura (2) serta PKB satu kursi.
Hingga Kamis (4/1) sepuluh parpol peraih kursi DPRD Biak Numfor belum satupun mengumumkan resmi dan mendeklarasikan dukungan calon bupati dan wakil bupat Biak Numfor untuk pilkada serentak 2018. (*)