Biak (Antaranews Papua) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebar 265 pengawas lapangan di 257 kampung dan delapan kelurahan untuk membantu mengawasi tahapan pemilihan kepala daerah serentak Juni 2018.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Biak Siska Rumbiak STh dihubungi di Biak, Sabtu mengatakan seleksi anggota PPL sudah dilakukan melalui panwas distrik/kecamatan.
Beberapa persyaratan untuk menjadi pengawas lapangan diantaranya tidak menjabat sebagai anggota parpol, pemerintahan dan BUMN maupun BUMD.
Selain itu, lanjutnya, calon anggota PPL juga tidak diperkenankan melakukan tindakan pidana yang terjarat hukuman lebih dari lima tahun.
Siska menyebut tugas pengawas lapangan di berbagai kampung dan kelurahan untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap.
"Kewenangan pengawas lapangan adalah untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak," ujarnya.
Ia berharap penempatan anggota PPL di setiap kampung dan kelurahan akan membantu tugas pengawasan penyelenggaraan tahapan pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
"Kehadiran PPL diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan tahapan pilkada serentak," ujarnya .
Sejauh ini sepuluh parpol pemilik kursi DPRD belum ada yang mendeklarasikan dukungan bupati dan wakil bupati kepada publik untuk didaftarkan ke lembaga KPU yang dimulai 8 Januari hingga 10 Januari 2018. (*)
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Biak Siska Rumbiak STh dihubungi di Biak, Sabtu mengatakan seleksi anggota PPL sudah dilakukan melalui panwas distrik/kecamatan.
Beberapa persyaratan untuk menjadi pengawas lapangan diantaranya tidak menjabat sebagai anggota parpol, pemerintahan dan BUMN maupun BUMD.
Selain itu, lanjutnya, calon anggota PPL juga tidak diperkenankan melakukan tindakan pidana yang terjarat hukuman lebih dari lima tahun.
Siska menyebut tugas pengawas lapangan di berbagai kampung dan kelurahan untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap.
"Kewenangan pengawas lapangan adalah untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak," ujarnya.
Ia berharap penempatan anggota PPL di setiap kampung dan kelurahan akan membantu tugas pengawasan penyelenggaraan tahapan pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
"Kehadiran PPL diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan tahapan pilkada serentak," ujarnya .
Sejauh ini sepuluh parpol pemilik kursi DPRD belum ada yang mendeklarasikan dukungan bupati dan wakil bupati kepada publik untuk didaftarkan ke lembaga KPU yang dimulai 8 Januari hingga 10 Januari 2018. (*)