Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat menyatakan pembayaran gaji guru yang statusnya dialihkan ke provinsi masih menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Papua Protasius Lobia, di Jayapura, Rabu, mengatakan pengalihan status kepegawaian guru SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi tentu berdampak pada pembayaran gajinya.

"Gaji guru masih menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah di kabupaten/kota, di mana jangan hanya melihat UU Nomor 23/2014, masih ada undang-nudang tentang status kepegawaian, peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan yang mengatur keuangan," katanya.

Menurut Protasius, oleh karena itu, jika kabupaten/kota memutuskan gaji guru paskapengalihan status kepegawaian dari kabupaten/kota ke provinsi, maka harus memastikan bahwa sudah ada persetujuan BKN mengenai hal tersebut.

"Dengan persetujuan BKN, maka gubernur akan menandatangani Surat Keputusan (SK) sebagai status pengalihan pegawai dari kabupaten/kota ke provinsi," ujarnya.

Dia menjeaskan hal ini ada keterkaitan dengan masalah transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji guru sesuai dengan status kepegawaian, di mana jika status pengalihan guru dari kabupaten/kota ke provinsi sudah disetujui BKN, maka pasti tembusannya ke Kementerian Keuangan terkait dengan gaji para guru.

"Kini provinsi belum bisa membayar gaji guru karena, transfer DAU untuk gaji guru masih ke kabupaten/kota sehingga sampai ada persetujuan status pegawai dari BKN turun dan SK gubernur tentang status kepegawaian dialihkan ke provinsi baru gajinya dibayar provinsi," katanya lagi.

Sekadar diketahui, sebanyak 5.886 guru SMU/SMK yang tersebar di 29 kabupaten/kota se-Papua secara resmi dialihstatuskan dari pegawai daerah menjadi provinsi, di mana hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah dalam hal urusan pengelolaan pendidikan menengah (SMA-SMK). (*)

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024