Timika (Antaranews Papua) - Kapolda Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar menegaskan penugasan Satuan Tugas Terpadu Penanggulangan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) sebagai gabungan personel Polri dan TNI bisa diperpanjang karena penembakan masih terus terjadi di area PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika.

"Sangat besar kemungkinan operasi itu diperpanjang mengingat permasalahan lapangan yang dihadapi belum selesai. Semua didasarkan pada kebutuhan dalam konteks pengelolaan situasi yang ada," kata Ijen Boy Rafli di Timika, Rabu.

Kapolda mengakui jajarannya bersama Kodam XVII/Cenderawasih terus mengevaluasi eskalasi situasi keamanan di area pertambangan PT Freeport pascaberakhirnya masa tugas Satgas Operasi Terpadu pada 3 Januari 2018.

Satgas Operasi Terpadu Penanggulangan KKSB Papua dibentuk semenjak terjadinya serangkaian aksi teror penembakan hingga pendudukan sejumlah kampung di sekitar Kota Tembagapura oleh KKSB pada pertengahan Oktober 2017 silam.

Selama 2017, terjadi 26 kali kasus penembakan oleh KKSB di area PT Freeport dan sekitar Kota Tembagapura yang mengakibatkan dua anggota Brimob Polri gugur dan belasan karyawan PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya maupun aparat keamanan terluka.

Sepanjang 2018 ini, baru terjadi sekali aksi teror penembakan pada 1 Januari lalu yang menimpa kendaraan patroli di jalan tambang PT Freeport, tepatnya di sekitar Mil 61, Distrik Tembagapura.

Sementara itu, Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon belum lama ini mengatakan para pelaku penembakan hingga kini belum satu pun tertangkap dan diproses.

Hal itu terjadi karena aparat menemui kesulitan dalam melakukan pengejaran pentolan KKSB lantaran terkendala kondisi geografis wilayah yang sulit.

Beberapa waktu lalu Polda Papua telah mengumumkan identitas 21 orang pentolan KKSB yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO karena terlibat serangkaian aksi teror penembakan di area PT Freeport.

Hingga kini, ke-21 orang pentolan KKSB yang masuk dalam DPO Kepolisian itu belum satu pun tertangkap. (*)

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024