Biak (Antaranews Papua) - Dua Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, Nehemia Wospakrik (Fraksi Partai Golkar) yang menjabat Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Biak Numfor dan Akmal Bachri (Fraksi PPP/PKB) maju menjadi peserta pilkada 2018 di Biak.

Kedua Anggota DPRD Biak Numfor itu telah mengajukan pengunduran diri sebagai wakil rakyat setelah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor pada Rabu (10/1).

Anggota DPRD Biak Nehemia Wospakrik yang maju di Pilkada Biak Numfor 2018 menjadi calon wakil bupati mendampingi Pelaksana Tugas Bupati petahana Herry Ario Naap, dan Ir Akmal Bachari dicalonkan menjadi wakil bupati berpasangan dengan calon Bupati Nicodemus Ronsumbre (koalisi Demokrat, Nasdem, PAN, PKB dan PPP).

Ketua DPRD Biak Zeth Sandy ketika dikonfirmasi di Biak, Kamis, mengakui sesuai aturan menjadi kewajiban Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur jika mencalonkan diri sebagai peserta pada Pilkada Serentak 2018.

"Keduanya sudah mengajukan surat penguduran diri sebagai Anggota DPRD Biak Numfor karena akan maju sebagai calon wakil bupati untuk Pilkada 2018," katanya.

Ia menyebutkan putusan gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemiliham Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi UU, MK menegaskan ketentuan pengunduran diri yang menjadi calon peserta Pilkada.

"Dengan adanya putusan MK tersebut maka anggota DPR, DPD dan DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada," ungkap Ketua KPU Biak Numfor Jackson Maryen.

Berdasarkan data, dua Anggota DPRD Biak Numfor Nehemia Wospakrik (Partai Golkar) berasal dari Daerah Pemilihan I Distrik Biak Kota serta Ir Akmal Bachri (PPP) terpilih menjadi wakil rakyat periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan II Distrik Samofa. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024