Timika (Antaranews Papua) - Bakal pasangan calon peserta pilkada serentak di Kabupaten Mimika, Papua yang dinyatakan lolos administrasi pendaftaran selanjutnya diwajibkan mengikuti tes kesehatan di RSUD di Jayapura.

Ketua KPU Mimika, Theodora Ocepina Magal di Timika, Kamis mengatakan pemeriksaan kesehatan 11-15 Januari 2018 oleh tim pemeriksaan kesehatan kerja sama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua.

"Hari ini saya berangkat ke Jayapura sehingga KPU Mimika menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan IDI Papua, Psikiater, dan BNN Papua," ucapnya.

Menurut Theodora, paslon dari tujuh kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2018 direkomendasikan melakukan pemeriksaan kesehatan di Jayapura, mengingat masing-masing kabupaten hanya memiliki rumah sakit tipe C.

Pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon harusnya dilakukan di rumah sakit tipe A, tapi di Papua standarnya masih tipe B dan Timika masih tipe C sehingga rekomendasi untuk tujuh kabupaten yang akan melaksanakan pilkada itu di Jayapura, ujarnya.

Setelah proses pemeriksaan kesehatan tersebut, KPU masih akan melakukan proses verifikasi lanjutan terhadap dokumen bakal calon seperti ijazah, dukungan partai politik, maupun penelitian berkas dan persyaratan lainnya termasuk syarat dukungan calon perseorangan atas hasil perbaikan masing-masing pasangan calon.

Untuk perseoarangan itu batas akhir memasukkan dukungan e-KTP itu tanggal 18-20 Januari. Nanti kembali akan dilakukan verifikasi administrasi, kegandaan, dan lainnya. Kemudian tanggal 30 Januari - 5 Februari dilakukan verifikasi faktual ulang, kata Theodora.

Pada tanggal 12 Februari 2018 KPU secara serentak baru akan mengumumkan paslon, baik perseorangan maupun partai politik yang dinyatakan lolos untuk ditetapkan sebagai calon yang siap bertarung dalam Pilkada 2018. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024