Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyarankan bakal pasangan calon yang gagal mendaftar karena tidak ada perpanjangan masa pendaftaran, mengadu ke panitia pengawas pemilu (panwaslu), seperti yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya.

Ketua KPU Papua Adam Arisoy, di Kota Jayapura, Sabtu, meminta massa simpatisan pasangan tertentu yang menggelar aksi demo dan pemasangan tenda darurat di halaman KPU Jayawijaya, menganjurkan agar para bakal calon itu mengadu ke panwaslu, dan jangan melakukan aksi yang bisa merugikan banyak pihak.

Menurut dia, keputusan yang diambil oleh KPU Jayawijaya sudah berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga hal itu harus dipahami oleh para pihak, terutama bakal pasangan calon.

"KPU Jayawijaya menurut saya tidak salah, karena sudah ada waktu yang diberikan untuk melengkapi syarat yang diminta, tapi hingga tenggat waktu tutup pendaftaran hal ini tidak dipenuhi oleh bakal pasangan calon yang ditolak," katanya lagi.

Dengan mengadu ke Panwaslu, kata dia, pasangan bakal calon kepala daerah itu bisa membuat kronologis dan mengajukan bukti-bukti soal dukungan partai pengusung yang dipersoalkan, sehingga lebih elegan, daripada membuat para simpatisan berdemo yang bisa berujung pada tindakan anarkis.

"Kita harus ikuti aturan main yang ada, jika sampai KPU menolak berarti ada berkas yang tidak lengkap. Karena itu, sampaikan aduan ke Panwaslu serta bukti-bukti, sehingga ada solusi dari Panwaslu," katanya pula.

Adam berharap situasi di Jayawijaya tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab, dan pihak keamanan juga harus bertindak tegas jika mendapati tindakan yang bisa merugikan banyak pihak.

"Kepada para calon kami ajak, imbau agar segera menarik para simpatisan dan pendukungnya itu," katanya.

Sehari sebelumnya, sekelompok warga simpatisan salah satu bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Jayawijaya, Papua menggelar demonstrasi di kantor DPRD setempat, Jumat (12/1).

Mereka menyampaikan orasi politik yang pada intinya mendukung bakal pasangan calon tertentu, dan berharap "jagoan" mereka dapat ditetapkan sebagai peserta pilkada.

Semula mereka hendak berdemonstrasi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya, namun karena tidak ada komisioner KPU di kantor sehingga mereka beralih ke DPRD setempat.

Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba mengatakan demonstrasi itu sudah diawali dengan surat pemberitahuan. Pihak kepolisian pun telah memanggil koordinator massa aksi dan kandidat yang mereka dukung untuk menanyakan agenda aksi demo tersebut. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024