Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengagendakan peluncuran penerapan atau pemberlakuan dari Tunjangan Penghasilan Bersyarat (TPB) menjadi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada akhir Januari 2018 bagi pegawai di lingkungannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Nicholaus Wenda, di Jayapura, Selasa, mengatakan tim yang dibentuk pemprov telah menyepakati peluncuran elektronik TPP (e-TPP) pada 30 Januari 2018.

"Kini tim sedang mempersiapkan semua syarat-syarat yang harus dilengkapi sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni 30 Januari 2018," katanya.

Menurut Nicholaus, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyampaikan beberapa kali kepada Pemprov Papua bahwa penerapan TPP tersebut harus dilaksanakan di 2018.

"Kami berharap setelah peluncuran tersebut, TPP dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Dia menjelaskan pemberian TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua ini indikator terpentingnya adalah masalah disiplin dan peningkatan kinerja.

"Jadi dalam disiplin tersebut, juga akan dilihat bagaimana keaktifan dan kehadiran pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas pada jam kerja yang telah diberikan," katanya lagi.

Senada dengan Nicholaus Wenda, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa menambahkan pihaknya berharap TPP ini dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik kepada masyarakat. (*)

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024