Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mulai melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan berlangsung serentak pada 28 Januari 2018.

"Sebelum tahapan verifikasi dilaksanakan maka pihak KPU akan melakukan sosialisasi ke parpol sehingga dapat mendukung keputusan MK untuk melaksanakan verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Biak Jackson S Maryen, di Biak, Senin.

Jackson mengatakan verifikasi faktual untuk 12 partai politik yang pernah menjadi peserta pemilu 2014 dilakukan setelah keluarnya putusan MK Nomor 53 Tahun 2018 terkait uji materi Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

MK memutuskan seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 harus menjalani tahapan verifikasi faktual.

Aturan tentang kegiatan verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2014, menurut Jackson Maryen, hingga saat ini sudah ada tetapi dengan adanya putusan MK, maka komisioner KPU Biak masih menunggu revisi terbaru peraturan KPU Republik Indonesia sebagai dasar pedoman tahapan kegiatan di kabupaten/kota.

"Pelaksanaan untuk verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari, ya keputusan KPU RI masih kami tunggu untuk menjadi pedoman teknis petugas di lapangan," katanya.

Jackson berharap selama proses tahapan verifikasi faktual dilaksanakan KPU Biak Numfor dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal secara Nasional.

Beberapa pengurus parpol peserta Pemilu 2014 sudah memasang bendera di sekretariat partai untuk menghadapi tahapan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2019 oleh KPU setempat. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024