Wamena (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, mengagendakan penertiban aset milik daerah berupa rumah toko (ruko) yang telah disewakan namun penyewa tidak melunasi kewajiban pembayaran secara rutin sesuai kesepakatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya Yohanis Walilo di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan beberapa ruko milik pemkab yang terlihat tidak dimanfaatkan berada di sekitar Pasar Potikelek dan sekitar Jalan Safri Darwin.

"Kita akan tarik kembali ruko-ruko yang dibangun pemerintah, apabila tidak membayar dan tidak ada aktivitas di situ. Ini adalah kebijakan pemerintah karena bangunan-bangunan itu sampai saat ini masih aset Pemkab Jayawijaya," katanya.

Setelah ditarik dari penyewa yang tidak rutin membayar atau tidak menggunakan banggunan tersebut secara berkepanjangan, pemkab akan membuka lagi kesempatan bagi masyarakat yang ingin menyewa untuk pengembangan usaha atau dijadikan sebagai tempat berjualan.

Yohanis tidak menghafal berapa jumlah ruko-ruko aset pemkab tersebut, namun ia memastikan ada banyak dan sebagian belum difungsikan oleh penyewa.

"Khusus masyarakat Papua yang menggunakan ruko di Pasar Potikelek memang cukup banyak tapi sebagian tidak gunakan untuk berusaha, sehingga pemerintah harus menarik kembali dan mengatur ulang bagi masyarakat yang ingin berusaha," katanya.

Ia mengatakan biaya sewa per tahun yang ditetapkan oleh Pemerintah Jayawijaya adalah Rp6 juta hingga 7 juta per bulan.

"Ini sebenarnya membantu masyarakat Papua yang ingin berusaha agar bisa terjadi perputaran perekonomian dalam Kota Wamena, tetapi kenyataannya banyak yang tidak jalan dan belum diketahui penyebabnya," katanya.

Beredar juga informasi bahwa penyewa pertama ruko-ruko milik pemkab tersebut, kembali menyewakan kepada orang lain dan hal itu tidak dizinkan oleh pemerintah.

"Masalah ini membuat pemerintah harus mengambil langkah cepat untuk mengatasi hal ini dan memberikan kesempatan kepada orang lain yang membutuhkan tempat usaha ini," katanya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024