Jayapura (Antaranews Papua) - Pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua menyatakan hingga kini masih ada pengelola dana desa di beberapa kabupaten yang tidak mau didampingi atau diarahkan tentang cara penggunaan dana sehingga memunculkan masalah.

Kepala BPMK Provinsi Papua Donatus Motte, di Jayapura, Jumat, mengatakan karena tidak mau diarahkan oleh pendamping, akhirnya penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang didistribusikan ke kampung-kampung sering terlambat.

"Bahkan tidak jarang ada yang tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa yang telah digunakan karena ketidakpahaman dalam pelaporannya," katanya.

Padahal, secara keseluruhan jumlah pendamping di Provinsi Papua mencapai tiga ribuan orang dan sudah tersebar pada 29 kabupaten/kota.

"Dari total tiga ribuan tersebut, 1.250 orang merupakan pendamping tingkat distrik, 1.560 orang pendamping lokal desa dan 160 orang pendamping di tingkat kabupaten," ujarnya.

Motte mengakui pihaknya mendapat informsi yang menyatakan jika menyusun pertanggungjawaban dan pengelolaan dana desa dilakukan bersama pendamping justru prosesnya lebih lama.

"Padahal tujuan keberadaan pendamping untuk mempermudah masyarakat mengelola serta mempertanggu ngjawabkan dana desa yang diterima," katanya.

Ia menambahkan, persoalan lainnya yakni banyak pengelola dana desa yang menghendaki mekanisme pencairan dana desa dipersingkat atau tidak harus melalui kas daerah dan pendamping. (*)

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024