Jayapura (Antaranews Papua) - Manajemen PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Papua mengungkapkan selama Januari 2018 pihaknya sudah membayarkan santunan sebesar Rp1,404 miliar dan diberikan bagi 33 korban atau ahli waris kecelakaan lalu lintas.

Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan Jasa Raharja Papua, Artaban Mambay, di Jayapura, Selasa, menyebutkan sebagian besar santunan terserap untuk ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia.

"Pada Januari 2018, santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia sebesar Rp1,350 miliar dan diberikan bagi 27 ahli waris," ujarnya.

Sementara pembayaran santunan bagi korban yang mengalami luka-luka mencapai Rp50,144 juta untuk enam orang korban kecelakaan lalu lintas.

"Selama Januari 2018 hanya ada satu pembayaran untuk biaya penguburan dan Pertolongan pertama pada Kecelakaan (P3K) yang masing-masing sebesar Rp4 juta dan Rp700 ribu," kata Artaban.

Ia mengingatkan Jasa Raharja hanya bisa membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang telah melapor ke kantor Polisi.

Artaban pun menegaskan pembayaran santunan dibayarkan secepat mungkin tergantung dari kelengkapan administrasi dari korban kecelakaan lalu lintas.

"Target rata-rata pembayaran santunan Jasa Raharja adalah tujuh hari, namun kini capaian kami 3,48 hari. Tapi tidak menutup kemungkinan pembayaran dilakukan hanya dalam hitungan jam, semua tergantung dari kelengkapan administrasinya," katanya. (*)

Pewarta : Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024