Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua rapat tertutup guna menyikapi dokumen dua pasangan bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur Lukas Enembe-Klemen Tinal dan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae yang masih tertahan di DPRP.

Ketua KPU Papua Adam Arisoy di Kota Jayapura, Rabu (7/2) malam mengatakan rapat tersebut sengaja digelar untuk mencari solusi atas masalah itu, mengingat tahapan penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur tinggal empat hari lagi.

"Tanggal 11 Februari 2018 penetapan calon, tanggal 12-nya itu pengumuman. Dan tahapan penepatan inikan itu mengikuti jadwal nasional nanti pada 12 Februari 2018, sehingga kami, KPU dan Bawaslu gelar rapat untuk sikapi dokumen paslon yang masih di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)," katanya.

Dia mengatakan bahwa sebagaimana diketahui publik, hingga kini DPRP melalui pansus yang dibentuk belum juga menyerahkan dokumen atau berkas pasangan calon tersebut kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk dilakukan verifikasi tentang keabsahan sebagai orang asli Papua.

"Sehingga kami diskusi atau rapat dengan Bawaslu kira-kira bagaimana solusinya dan kalau sampai tahapan ini tertunda apa langkah yang akan dilakukan oleh KPU," katanya.

Adam menyampaikan jika tahapan penetapan pasangan calon tertunda maka langkah yang akan diambil oleh KPU adalah menempuh jalur hukum, agar hal itu memberikan kepastian terkait dengan siapa yang berhak menggelar pesta demokrasi di "Bumi Cenderawasih" itu.

"Bagi siapa saja, entah itu DPRP, mereka bagian yang menghambat proses dan kami tidak akan main-main, kami akan menggugat mereka (DPRP, red.). Dan hal ini disetujui oleh Bawaslu, itulah hasil rapat tadi siang yang memakan waktu dua jam lebih," katanya. (*)



Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024