Wamena (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya dalam rapat pleno yang digelar Senin, menetapkan satu pasangan calon atau paslon tunggal yang berhak maju dalam pilkada serentak 2018.

"Pasangan calon yang memenuhi syarat dalam pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pilkada 2018 adalah pasangan John Richar Banua dan Marthen Yogobi," kata Ketua KPU Jayawijaya Adi Wetipo usai rapat pleno, di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya.

Ia mengatakan, saat pembukaan pendataran hingga penutupan, ada empat bakal calon namun sebagian dari calon-calon yang mendaftar tidak melengkapi berkas yang menjadi syarat sehingga mereka tidak lolos.

Hal itu, kata Adi, sudah disampaikan kepada mereka, perihal kronologi pendaftaran bupati/wakil bupati Jayawijaya.

"Keputusan ini disampaikan kepada pasangan calon di Wamena, pimpinan partai politik pengusung pasangan calon, Pdan anwaslu," katanya.

Pascapenetapan itu, salah satu pasangan calon yang oleh KPU dinyatakan tidak lolos, langsung mengadukan KPU Jayawijaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar.

"Terkait dengan pasangan calon dari Bapak Bartol Parageye dan Ronny Elopere, kami juga sudah diadukan ke PTUN di Makassar dan sesuai informasi dari pengacara kami bahwa sidang akan dilakukan pada hari Rabu, (14/2), dan kami tunggu proses hukum yang sementara berlangsung," katanya.

KPU menilai proses hukum yang ditempuh oleh bakal pasangan calon tersebut merupakan hal positif sebab Indonesia merupakan negara hukum.

"Apabila masyarakat tidak senang, tidak setuju dengan apa yang dilakukan KPU Jayawijaya, silahkan kita kembali ke pada hukum dan kami pada prinsipnya siap karena kami merasa sudah melakukan tugas sesuai dengan regulasi," katanya.

Adi Wetipo mengajak pemimpin partai politik, termasuk calon-calon yang sebelumnya telah mendaftar namun tidak lolos untuk membantu KPU memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat agar mereka tidak melakukan hal-hal yang dapat membuat mereka terjerat hukum.

"Imbauan kami kepada abang, senior atau orang-orang yang berpendidikan, paham dengan aturan untuk mari kita berikan pemahaman yang baik kepada masyarakat sesuai regulasi yang ada. Jangan memberikan pemahaman sesuai dengan kepentingan, kemauan pribadi, sebab kasihan masyarakat kita bisa menjadi korban," katanya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024