Jayapura (Antaranews Papua) - Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengukuhkan Doren Wakerkwa dan Recky D. Ambrauw masing-masing sebagai Penjabat Sementara Bupati Jayawijaya, dan Mamberamo Tengah, di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, di Kota Jayapura, Rabu.

Sementara ini Doren Wakerkwa juga masih menjabat Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua, dan Recky D. Ambrauw merupakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua.

Menurut Klemen, pengisian penjabat sementara tersebut karena bupati dan wakil bupati setempat mengambil cuti kampanye dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018 sebagai kandidat petahanan Pilkada 2018.

"Kepada kedua penjabat sementara bupati untuk melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan yang berlaku, sejalan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," katanya.

Dia menjelaskan penjabat sementara bupati diharapkan dapat melaksanakan tugas yang telah dipercayakan dengan baik, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan menjadi kewenangan daerah yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta menjaga netralitas aparatur sipil negara dalam pilkada 2018.

"Selain itu, penjabat sementara bupati dapat melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada semua pemangku kepentingan di kedua kabupaten untuk mendukung kepemimpinan kedua penjabat sementara bupati itu.

"Sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berjalan dengan baik sehingga visi Papua Bangkit Mandiri dan Sejahtera dapat dirasakan masyarakat," katanya lagi. (*)

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024