Timika (Antaranews Papua) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mulai mengefektifkan fungsi perizinan sejak awal Januari 2018.

Kepala DPM-PTSP Mimika Lopianus Foakubun di Timika, Rabu mengatakan pengoptimalan fungsi perizinan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya dimulai sejak diberlakukan OPD baru yang sebelumnya berstatus kantor menjadi dinas.

"Sejak awal 2018 kami sudah tangani semua yang berkaitan dengan perizinan. Itu kan sudah ada pelimpahan pengelolaan penandatanganan dari bupati kepada kami," kata Lopianus.

Dengan demikian, sebanyak kurang lebih 15 OPD yang mengelola perizinan di lingkungan Pemkab Mimika tidak lagi mengeluarkan izin.

Kendati demikian, para pegawai dari OPD yang sebelumnya mengeluarkan izin diangkat menjadi tim teknis di DPM-PTSP.

"Maka saat ini perizinan itu semua melalui satu pintu, tetapi untuk pengendalian dan pengawasan masih di dinas teknis terkait," ujarnya.

Kendati DPM-PTSP mengeluarkan izin ,namun pihaknya juga akan memberitahukan dengan menyurati OPD teknis yang berkaitan sehingga dapat dilakukan pengendalian dan pengawasan. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024