Biak (Antaranews Papua) - Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra sebagai pelaksana harian Bupati setempat terhitung waktu cuti kampanye Plt Bupati Herry Ario Naap terkait pilkada serentak 2018.

"Surat keputusan Kementerian Dalam Negeri sudah saya terima untuk menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakata selama waktu cuti kampanye Plt Bupati Herry Ario Naap terhitung 15 Februari hingga 23 Juni 2018," kata Markus Mansnembra di Biak, Kamis.

Ia mengakui penyerahan tugas sebagai pelaksana harian Bupati Biak Numfor telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jabatan Bupati Biak Numfor lowong lantaran bupati menjalani masa penahanan serta wakil bupati mengikuti pilkada, sehingga sekda ditunjuk menjadi pelaksana harian kepala daerah.

Markus Mansnembra berharap jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pimpinan organisasi perangkat daerah mendukung penunjukan Sekda sebagai pelaksana harian Bupati Biak Numfor.

"Saya mengajak semua elemen masyarakat, ASN dan mitra kerja pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pilkada serentak 2018 dengan demokrasi aman, lancar dan kondusif yang saat ini memasui tahapan kampanye," ujar mantan Kadis Pekerjaan Umum Biak itu.

Berdasarkan urutan peserta pilkada Biak Numfor, yakni nomor urut 1 pasangan calon Andreas Msen-Yustinus Noriwari (senior), nomor urut 2 Herry Ario Naap-Nehemia Wospakrik (Han-New), dan nomor urut 3 Nicodemus Ronsumbre-Akmal Bachri (Normal).

Kini berbagai baliho, spanduk dan stiker tiga pasangan calon itu sudah mulai terpasang di berbagai ruas jalan kota Biak. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024