Timika (Antaranews Papua) - Kejaksaaan Negeri Mimika, Papua, menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penembakan yang menewaskan Imakulata Emakeparo (62) di Pelabuhan Cargodokck Portsite Amamapare, Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika, Provisi Papua, 3 Februari 2018.

"SPDP sudah kami terima, belum ada tersangka, masih dalam penyelidikan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mimika Joice E Mariai di Timika, Kamis.

Joice mengatakan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan, penyidik kepolisian wajib mengirimkan SPDP ke pihak kejaksaan, tujuh hari setelah suatu perkara dilaporkan.

Selanjutnya, Kepala Kejari akan menunjuk jaksa yang menangani kasus tersebut.

"Ini artinya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang mengarah ke satu atau beberapa pelaku," katanya.

Imakulata Emakeparo tewas karena luka robek pada kepala bagian belakang setelah terkena proyektil peluru di Portsite pada Sabtu (3/2) malam.

Kasus tersebut berbuntut panjang setelah kerabatnya membawa jenazah dari RS Mitra Masyarakat lalu disemayamkan di Kantor DPRD Mimika. Warga pun sempat menghalangi aktifitas di portiste.

Kapolres Mimika, AKBP Indra Hernawan pada Jumat (9/2) lalu mengatakan penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian pun mendorong uji balistik untuk menentukan pelaku penembakan yang menewaskan Imakulata Emakeparo. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024