Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, memprioritaskan kepangkatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pengisian jabatan Eselon III dan IV.

"Badan Pertimbangan Jabatan juga memperhatikan kompetensi bidang keahlian ASN dalam pengisian formasi jabatan eselonisasi," kata Pelaksana harian Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembrea, di Biak, Senin.

Markus mengatakan seleksi untuk mengisi jabatan formasi ASN eselon III dan IV Biak harus sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Ketentuan lain yang juga menjadi perhatian Pemkab Biak Numfor yakni adanya peraturan Menteri Pemberdayaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pegisian Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"ASN yang memenuhi syarat kepangkatan sesuai dengan kompetensinya, berpeluang menduduki jabatan eselonisasi III dan IV di lingkungan Pemkab Biak Numfor dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Dia berharap pengisian formasi jabatan tidak didasari suka atau tidak suka tetapi lebih mengutamakan aturan yang berlaku.

Markus pun berharap tidak ada lagi jabatan eselon III dan IV yang dijabat ASN yang tidak memenuhi syarat kepangkatan karena akan berdampak secara psikologis bagi bawahan yang pangkatnya lebih tinggi.

Berdasarkan data jabatan eselon III dan IV mencapai 400 formasi tersebar di 35 kelembagaan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Biak Numfor sesuai Perda Nomor 3 tahun 2016. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024