Jayapura (Antaranews Papua) - Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) mengagendakan kunjungan kerja ke 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua untuk mensosialisasikan regulasi tentang organisasi tersebut.

Regulasi dimaksud yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 45 Tahun 2017 tentang KAPP, yang yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Ekonomi Kerakyatan.

Ketua Umum KAPP Pusat Merry Costavina Yoweni, di Jayapura, Senin, mengatakan kunjungan kerja itu akan dimulai dari Kota Jayapura dengan menemui wali kota setempat pada Selasa (20/2).

"Kemudian, pertemuan selanjutnya akan digelar bersama dengan Bupati Jayapura dan Keerom di mana kunjungan kerja ini merupakan program awal yang harus dilaksanakan oleh jajaran pengurus periode 2018-2023," katanya.

Menurut Merry, selain melaksanakan kunjungan kerja ke 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua, pihaknya juga akan bertemu dengan 12 kepala daerah pada Provinsi Papua Barat.

"Kami perkirakan membutuhkan waktu hingga enam bulan untuk melaksanakan kunjungan kerja di 42 kabupaten/kota pada Provinsi Papua dan Papua Barat tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan kunjungan kerja ini akan dilaksanakan oleh satu tim khusus yang terdiri dari 7-10 orang pengurus dan anggota KAPP.

Tujuannya yakni melakukan konsolidasi sistem kerja KAPP karena akan bermitra dengan Tim Ekonomi Hijau dari Inggris pada Maret 2018, mulai dengan "data base" yang telah disiapkan berserta aplikasinya.

"Dengan adanya Pergub Nomor 45/2017 ini pengusaha asli Papua dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun daerahnya melalui bidang ekonomi," katanya.

Dia menambahkan, kunjungan kerja itu dimulai pada daerah-daerah yang bupati dan wali kotanya telah memberikan perhatian khusus bagi pengusaha asli Papua di wilayahnya. (*)

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024