Timika (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, segera memberlakukan kebijakan pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang malas kerja.

Wakil Bupati Mimika Yohanes Bassang di Timika, Senin, mengatakan kebijakan pemotongan TTP tersebut bukan hanya berlaku bagi para ASN saja melainkan juga para honorer yang juga menerima tunjangan tersebut setiap bulan.

Pemkab Mimika memberikan TTP yang cukup besar kepada para pegawainya, agar lebih semangat dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat setiap hari kerja.

Dengan demikian, ASN dan honorer yang setiap bulan menerima TTP harus rajin berkantor dan mengikuti apel pagi dan siang.

"Jadi kalau dengan tunjangan yang besar maka harus didukung dengan semangat kerja. Apabila malas masuk kantor dan malas ikut apel pagi mapun siang, maka akan ada sanksi tegas. Kita akan keluarkan satu regulasi tentang cara pembayaran insentif," katanya.

Sementara itu TTP yang diterima ASN maupun honorer di Mimika sebagai berikut, honorer mendapat sebesar Rp1 juta per bulan, staf non pejabat sebesar Rp1,5 juta, eselon IV sebesar Rp3,5 juta, eselon III B sebesar Rp5 juta, eselon III A sebesar Rp7 juta, eselon II B sebesar Rp8 juta, staf ahli Rp15 juta dan Asisten Setda Rp20 juta per bulan.

Oleh karena itu, Pemkab Mimika akan membuat regulasi untuk menertibkan oknum pegawai yang malas dan tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai seorang ASN.

"Orang hanya dibayarkan TTP-nya berdasarkan kehadiran apel, untuk yang struktural yang ada di sini termasuk di kantor-kantor ini dibayarkan berdasarkan kehadiran apelnya, jumlah harinya. Contohnya kalau dia tenaga honorer dia terima dalam sebulan satu juta dibagi dalam satu bulan itu 24 hari berarti dalam satu hari rata rata dia terima Rp38.460. Kalau dia hanya hadir apel 10 hari dalam satu bulan berarti 10 hari kali 38.460 itu saja yang di bayar. Dan hal ini juga berlaku pada pejabat Eselon IV dan seterusnya," ujar Yohanes. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024