Biak (Antaranews Papua) - Para aktivis perempuan Papua di Kabupaten Biak Numfor mendesak aparat penegak hukum dan Pemkab Biak Numfor menertibkan peredaran minuman beralkohol selama proses pemilihan kepala daerah serentak 2018.

"Peredaran minuman beralkohol masih marak pada tahapan pilkada serentak 2018 di Biak sehingga kami berharap adanya tindakan tegas dari aparat berwenang untuk pengecer penjual maupun peminumnya," kata Min Weyai, juru bicara aktivis perempuan Papua di Biak, Rabu.

Ia mengakui jika penertiban tidak segera dilakukan maka dikhawatirkan dapat meningkatkan ancaman gangguan kamtibmas selama tahapan pilkada.

Min Weyai mengaku telah melihat langsung di berbagai tempat di kota Biak adanya penjualan minuman beralkohol yang mulai bermunculan sehingga diperlukan tindakan nyata pemkab dan aparat penegak hukum untuk menghentikan peredaran minuman keras berbagai jenis dan golongan itu.

"Saya sudah melaporkan masalah ini kepada Pemkab Biak Numfor dan kepolisian untuk melakukan penertiban terhadap penjual dan warga yang mengkonsumsi minuman beralkohol," ujarnya.

Ia juga mengharapkan para wakil rakyat anggota legislatif DPRD Biak Numfor segera membahas dan mengesahkan raperda pelarangan, pengendalian dan peredaran minuman beralkohol sehingga menjadi dasar hukum bagi aparat dalam menegakan hukum di wilayah pemerintah Kabupaten Biak Numfor.

Raperda pengendalian pelarangan minuman beralkohol sudah dijadikan pembahasan prioritas badan pembentukan peraturan daerah DPRD Biak Numfor.

Sementara itu, Ketua DPRD Biak Zeth Sandy belum bersedia memberikan tanggapan terhadap pembahasan kajian raperda pengendalian minuman berlakohol di lembaga DPRD.

Data diperoleh Antara, sejumlah kios dan toko di Biak masih menjual bebas berbagai jenis minuman beralkohol.

Bahkan, ada kios menyediakan layanan pesan singkat untuk membeli minuman beralkohol. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024