Timika (Antaranews Papua) - Manajemen PT PLN (Persero) Area Timika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menyatakan siap meladeni tindakan manajemen Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) yang memilih menyelesaikan masalah melalui jalur hukum daripada negosiasi.

Sikap tegas itu disampaikan Manajer PLN Area Timika Salmon Karth, di Timika, Rabu, usai dilaporkan manajemen RSMM ke Polres Mimika atas dugaan pemerasan uang senilai Rp8,7 miliar.

"Kami siap dipanggil polisi. Kami akan tunjukkan bukti, data kami lengkap. Dalam artian kalau mereka bersikeras tidak ingin menyelesaikan masalah. Kalau ingin menyelesaikan masalah, mari kita bicara," ujarnya.

Ia menjelaskan RSMM melakukan pelanggaran karena mematikan atau membuka "switch power" penyuplai power ke kWh meteran saat melakukan maintenance pada 16 September 2017.

Hal itu menyebabkan dua unit kWh meteran RSMM tidak mengukur pemakaian listrik.

Berdasakan keputusan direksi PLN nomor 088-Z.P/DIR/2016, hal itu masuk dalam pelanggaran kategori II.

Salmon menyayangkan hal itu karena saat melakukan "maintenance", pihak RSMM tidak berkoordinasi baik lisan dan tertulis ke pihak PLN.

Pada 19 September 2017, petugas PLN melakukan pemeriksaan terhadap pelanggan besar bersama tim audit dari PLN pusat yang datang melakukan audit internal.

Saat itu, petugas PLN menemukan dua meteran listrik RSMM tidak berfungsi dalam arti tidak mengukur pemakaian daya yang digunakan RSMM.

Petugas PLN bersama pihak kepolisian kembali pada 26 September 2017 untuk melakukan investigasi, mengumpulkan bukti dan mendokumentasikannya.

"Pelanggaran itu merupakan hasil temuan PLN bukan dilaporkan oleh manajemen RSMM," katanya.

Setelah dihitung berdasarkan kategori pelanggaran, PLN menyebut RSMM mesti membayar 8,7 miliar rupiah lebih.

Nilai 8,7 miliar rupiah lebih itu, jelas Salmon, dihitung "by system", bukan secara manual.

Nilainya terkesan besar karena RSMM menggunakan dua meteran dengan kapasitas masing-masing 555.000 VA.

Sejak 26 September 2017 hingga 21 Januari 2018, pihak PLN dan RSMM sedikitnya bertemu tiga kali untuk menyelesaikan masalah itu.

Dalam pertemuan terakhir, PLN memberi jalan agar RSMM membuat surat tertulis pernyataan keberatan atas nilai pelanggaran yang harus dibayarkan beserta alasan-alasannya.

Justru RSMM melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada PLN. Karena menilai pihak RSMM tak memiliki niat baik menyelesaikan pelanggarannya, PLN memutus aliran listrik pada 22 Januari 2018.

"Pada pertemuan terakhir kami minta mereka membuat keberatan dari sisi keuangan dan pelayanan. Supaya dasar itu kami sampaikan ke wilayah dan pusat. Tapi mereka tidak ada niat menyelesaiakan masalah, malah kirimkan somasi. Mereka membiarkan masalah, lalu berkotek-kotek di luar sana," kata Salmon.

Dalam konferensi pers pada Selasa (20/2), manajemen RSMM bersama kuasa hukumnya menuding PLN Area Timika melakukan pemerasan atas nilai 8,7 miliar rupiah lebih.

Bahkan, manajemen RSMM menyatakan PLN meminta pembayaran sejumlah uang itu secara tunai, tidak melalui transfer rekening bank.

Pernyataan itu dibantah keras oleh Salmon, "Peras apa, tidak ada peras-peras di sini. PLN ini perusahaan profesional bukan abal-abal. Kami punya aturan, prosedur kerja ada. Kami dilindungi oleh negara melalui aturan".

Ia menegaskan, PLN tak menerima pembayaran secara tunai. Andaikata RSMM bersedia membayar pelanggarannya, maka PLN hanya melakukan registrasi penyelesaian masalah. Terkait pembayaran, RSMM akan berurusan dengan pihak bank. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024