Jayapura (Antaranews Papua) - Polres Jayapura memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 392,09 gram di halaman apel Cyclops, Mapolres di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja itu dipimpin oleh Waka Polres Jayapura Kompol Iip Syarif Hidayat didampingi Kasat Narkoba Iptu Najamudin dan disaksikan Asenly L Kambuaya wakil dari Kejaksaan Negeri Jayapura.

Waka PolresJayapura Kompol Iip Syarif Hidayat mewakili Kapolres AKBP Victor Dean Mackbon ketika dikonfirmasi dari Kota Jayapura, Kamis mengatakan pemusnahan barang bukti ganja seberat 392 gram?itu berdasarkan surat ketetapan status barang barang sitaan narkotika nomor : B-44/T.1.10.3/Euh.1/02/2018 perihal dimusnahkan pada tingkat penyidikan.

"Ganja atau barang bukti tersebut didapat dari tangan tersangka TM (26) pada 29 Januari 2018 sekitar pukul 01.30 WIT oleh tim Elang Polres Jayapura," katanya.

Ketika itu, kata dia, tim Elang sedang melaksanakan perburuan di batas kota dan melihat satu unit kendaraan berhenti secara tiba-tiba, kemudian dilakukan pemeriksaan.

"Sehingga didapatlah barang bukti narkotika ganja sebanyak 392 gram, yang hari ini kita musnahkan," katanya.

Namun dengan dimusnahkan barang bukti tersebut, kata dia, kasus itu tetap diproses sebagaimana laporan yang dibuat.

"Iya, kasus tetap jalan dan pelaku TM tetap diproses secara hukum yang berlaku," katanya. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024