Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menggelar bimbingan teknis dan sosialisasi pelaporan, aplikasi serta penentuan batas maksimal dana kampanye bagi pasangan calon gubernur/wakil gubernur setempat.

Komisioner KPU Papua Tarwinto disela-sela kegiatan di Grand Abe Hotel, Kota Jayapura, Kamis mengatakan, bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi itu diikuti oleh bendahara tim kedua pasangan calon gubernur Lukas Enembe-Klemen Tinal dan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae.

"Kegiatan hari ini adalah bimtek penyusunan laporan dana kampanye bagi paslon gubernur/wakil gubernur, yang diawali dengan PKPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pelaporan Dana Kampanye," katanya.

Dalam PKPU Nomor 5 tahun 2017, kata dia, mengatur soal pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari keuangan yang bersumber APBN atau APBD, termasuk sumbangan perorangan juga diatur.

"Sumbangan perseorangan swasta itu tidak boleh lebih dari Rp75 juta, kalau dari pihak berbadan hukum itu maksimal Rp750 juta, itulah larangan atau aturan yang diatur dalam PKPU," katanya.

Kemudian, kata Tarwinto, dalam bimtek dan sosialisasi itu juga kedua tim pasangan calon dilatih dalam penyusunan dana kampanye, sebagaimana aplikasi yang sudah disiapkan oleh KPU guna memudahkan dalam penyusunan laporan.

"Karena laporan dana kampanye akhirnya itu akan diaudit oleh kantor akuntan publik, kaitannya dengan pertanggungjawaban dana kampanye, bukan saja anggaran KPU saja yang diaudit tapi pasangan calon juga harus bertanggung jawab, dari mana dana kampanyenya," katanya.

Menurut dia, semua aktivitas kampanye yang dibiayai harus terekam dalam rekening khusus dana kampanye sehingga bersamaan itu diserahkan format laporan awal dana kampanye atau LADK.

"Itu yang terdiri dari rekening khusus dana kampanye dan dari mana saldo awal itu bersumber. Kemudian masyarakat yang menyumbang kepada pasangan calon itu, juga harus jelas, dia harus punya NPWP, karena akan dipertanyakan, itu bisa saja sumbernya bermasalah," katanya.

Pada momentum itu juga dijelaskan bahwa pada 20 April 2018, pasangan calon wajib menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK, dimana semua aktivitas anggaran harus masuk dalam rekening

"Dana atau bantuan anggaran tidak boleh diterima cash atau langsung, sumbangan seseorang tidak boleh langsung, harus ke rekening dulu, biar terekam penggunaan anggarannya," katanya.

Dimana semua itu, kata dia, harus ada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye atau LPPDK yang diserahkan pada 24 Juni 2018, atau sehari setelah masa kampanye.

"Masa kampanye selesai pada 23 Juni 2018 dan pada besoknya tanggal 24 itu harus masukan laporan, paling lambat pukul 24.00 WIT, jika lebih atau lewat dari jam tersebut, KPU memutuskan mendiskualifikasikan pasangan calon jadi tidak boleh terlambat," katanya.

Tarwinto menambahkan bahwa dana kampanye pasangan calon juga nanti dibatasi dan akan dirapatkan sebagai bentuk kesepakatan bersama.

"Kalau nanti melewati batasan itu, pasangan calon punya kewajiban untuk didenda berupa pengembalian kepada kas negara kelebihan yang dimaksud, meskipun telah terpakai, harus diganti," katanya. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024