Wamena (Antaranews Papua) - Kapolres Jayawijaya, Provinsi Papua, AKBP Yan Pieter Reba mengatakan semua juru kampanye yang hendak menyampaikan pesan politik di atas panggung harus mendapatkan surat keterangan dari calon kepala daerah yang mereka kampanyekan.

"Kalau tidak ada SK kami tidak kasi izin untuk naik panggung, itu persyaratan," kata Yan Pieter di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat.

Saat kampanye di Jayawijaya, menurut dia, polisi akan memantau agar tidak terjadi politik uang serta melarang materi kampanye yang berbau suku, ras dan agama (SARA) sebab akan menyinggung pihak lain.

"Waktu kampanyenya juga akan saya perhatikan, jumlah massa, alat peraga yang akan digunakan," katanya.

Untuk memberikan rasa aman kepada peserta pemilu yang berkampanye, polisi akan menurunkan kekuatan personel yang dibantu oleh pihak TNI.

Pasangan calon kepala daerah yang hendak berkampanye, menurut dia, sebelum turun ke masyarakat untuk berorasi harus membuat pernyataan bahwa mereka ikut menjamin tidak ada konflik selama melakukan kampanye.

"Semua ini untuk memberikan keluasan bagi pasangan melakukan kampanye sesuai jadwal yang ditentukan. Kami harapkan tidak ada konflik dengan pihak lain," katanya.

Menurut dia, berbagai tahapan dalam rangka pilkada di Jayawijaya hingga kini berjalan aman dan lancar dan KPU telah memutuskan satu pasangan calon sebagai peserta pilkada Kabupaten Jayawijaya 2018 yaitu John R Banua dan Marthen Yogobi.

"Kami juga tetap memfasiliasi pengaduan, ketidak puasan dari saudara-saudara lain yang tidak sempat masuk, atau tidak diterima oleh KPU sebagai peserta pilkada Kabupaten Jayawijaya untuk menempu jalur hukum," katanya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024